Sejak Maret 2025, kebijakan terkait Tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami perubahan signifikan.
Jika sebelumnya PPPK menerima tunjangan dan THR secara penuh, kini jumlah yang diterima berkurang akibat adanya pemotongan pajak. Perubahan ini pun memunculkan berbagai reaksi di kalangan pegawai, mulai dari kebingungan hingga keluhan terkait kesejahteraan mereka.
Apa yang Berubah?
Pada tahun-tahun sebelumnya, THR dan tunjangan PPPK diberikan tanpa potongan pajak penghasilan yang besar. Namun, sejak Maret 2025, pemotongan dilakukan berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), yang kini berlaku lebih ketat bagi PPPK.
Pemotongan ini mencakup:
- Pajak atas tunjangan kinerja (tukin)
- Pajak atas THR yang sebelumnya diterima secara penuh
- Penyesuaian tarif pajak progresif yang diterapkan langsung pada gaji dan tunjangan
Dampaknya, beberapa PPPK melaporkan bahwa jumlah THR yang diterima berkurang cukup signifikan dibandingkan tahun lalu.
Mengapa THR dan Tunjangan PPPK Terpotong?
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh pemerintah terkait kebijakan ini antara lain:
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pemerintah berupaya menerapkan sistem perpajakan yang lebih transparan dan merata. Pajak yang sebelumnya tidak dipotong secara optimal kini mulai diterapkan sesuai regulasi yang berlaku.Penyesuaian dengan Kebijakan Fiskal Nasional
Anggaran negara mengalami berbagai penyesuaian, termasuk dalam belanja pegawai. Penerapan pajak ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola anggaran.Pemberlakuan Tarif Pajak Progresif
PPPK, seperti pegawai negeri sipil (PNS), dikenai tarif pajak progresif sesuai dengan penghasilan kena pajak mereka. Artinya, semakin tinggi penghasilan (termasuk tunjangan dan THR), semakin besar pula potongan pajak yang dikenakan.
Mengapa PNS Tidak Terasa Terpotong Pajaknya, tetapi PPPK Terasa?
Banyak PPPK mempertanyakan, "Kenapa PNS tidak dipotong pajak dari Tukin atau THR, sedangkan PPPK dipotong?" Jawabannya adalah karena adanya tunjangan pajak bagi PNS, sedangkan PPPK belum mendapat fasilitas tersebut.
PNS Mendapat Tunjangan Pajak
Pada PNS, pajak atas gaji, tukin, dan THR tetap dikenakan berdasarkan PPh 21. Namun, pajak tersebut ditanggung kembali oleh negara dalam bentuk tunjangan pajak. Efeknya, meskipun ada pemotongan pajak, PNS tetap menerima gaji dan THR secara utuh, sehingga tidak terasa adanya pemotongan.PPPK Tidak Mendapat Tunjangan Pajak
Berbeda dengan PNS, pajak penghasilan PPh 21 bagi PPPK dipotong langsung dari penghasilannya, termasuk dari Tukin dan THR. PPPK tidak mendapat kompensasi dalam bentuk tunjangan pajak, sehingga jumlah yang diterima setelah pajak menjadi lebih kecil dibandingkan PNS dengan golongan dan jabatan setara.
Sebagai contoh, jika seorang PNS menerima THR sebesar Rp5.000.000 dan dikenakan PPh 21 sebesar Rp250.000, maka jumlah THR yang diterima tetap utuh Rp5.000.000 karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk tunjangan pajak.
Sebaliknya, PPPK dengan jumlah THR yang sama tetap dikenakan potongan pajak sebesar Rp250.000 tanpa ada tunjangan pajak dari pemerintah, sehingga yang diterima setelah pemotongan hanya Rp4.750.000.
Perbedaan inilah yang membuat PPPK amat merasakan dampak pemotongan pajak tersebut, sementara PNS tidak.
Dampak bagi PPPK
Kebijakan ini tentu berdampak pada para pegawai PPPK, terutama mereka yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:
- Turunnya daya beli menjelang Lebaran, karena jumlah THR yang diterima lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
- Kekecewaan di kalangan PPPK, terutama mereka yang sebelumnya mengira tunjangan dan THR masih akan diberikan secara penuh.
- Tuntutan kejelasan dari pemerintah, karena banyak PPPK yang merasa belum mendapatkan sosialisasi yang cukup mengenai perubahan ini.
Sejumlah PPPK menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan pajak, tetapi berharap ada transparansi lebih lanjut terkait aturan dan perhitungannya.
"Saya kaget karena THR tahun ini lebih kecil dari yang saya perkirakan. Tahun lalu masih full, tapi sekarang dipotong cukup besar. Saya berharap ada penjelasan lebih rinci dari instansi terkait," ujar seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, ada juga yang merasa bahwa kebijakan ini memang sudah seharusnya diterapkan, tetapi dengan pendekatan yang lebih bertahap dan sosialisasi yang lebih jelas.
Apa yang Bisa Dilakukan PPPK?
Dengan perubahan kebijakan ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh PPPK untuk mengantisipasi pemotongan pajak di masa depan:
- Mempelajari aturan PPh 21 agar lebih memahami bagaimana pajak dipotong dari penghasilan mereka.
- Mengatur keuangan lebih ketat, terutama dalam perencanaan keuangan untuk kebutuhan hari raya.
- Menuntut transparansi dari instansi terkait, agar ada kejelasan mengenai sistem pemotongan pajak di masa mendatang.
Harapan bagi PPPK
Dengan adanya perbedaan ini, banyak PPPK berharap agar pemerintah mempertimbangkan pemberian tunjangan pajak, agar ada kesetaraan antara PNS dan PPPK, terutama bagi mereka yang memiliki tanggung jawab kerja yang sama.
Perubahan kebijakan pemotongan pajak atas THR dan tunjangan PPPK menandai pergeseran dalam kebijakan fiskal pemerintah. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dampaknya terhadap kesejahteraan pegawai tetap menjadi perhatian.
Ke depan, diharapkan ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan PPPK, agar kebijakan perpajakan yang diterapkan tetap adil, transparan, dan tidak merugikan pegawai yang telah mengabdi bagi negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI