Mohon tunggu...
Nuning Sapta Rahayu
Nuning Sapta Rahayu Mohon Tunggu... Guru Pendidikan Khusus/Penulis/Asesor/Narasumber

Guru Pendidikan khusus, Penulis Buku Panduan Guru Pengembangan Komunikasi Autis, aktivis pendidikan dan pecinta literasi

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Dulu Full, Kini Terpotong: Ada Apa dengan Tunjangan dan THR PPPK Tahun Ini?

21 Maret 2025   21:39 Diperbarui: 22 Maret 2025   03:32 2121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Berpikir (Sumber: freepok/azerbajanstockers)

Mengapa PNS Tidak Terasa Terpotong Pajaknya, tetapi PPPK Terasa?

Banyak PPPK mempertanyakan, "Kenapa PNS tidak dipotong pajak dari Tukin atau THR, sedangkan PPPK dipotong?" Jawabannya adalah karena adanya tunjangan pajak bagi PNS, sedangkan PPPK belum mendapat fasilitas tersebut.

  1. PNS Mendapat Tunjangan Pajak
    Pada PNS, pajak atas gaji, tukin, dan THR tetap dikenakan berdasarkan PPh 21. Namun, pajak tersebut ditanggung kembali oleh negara dalam bentuk tunjangan pajak. Efeknya, meskipun ada pemotongan pajak, PNS tetap menerima gaji dan THR secara utuh, sehingga tidak terasa adanya pemotongan.

  2. PPPK Tidak Mendapat Tunjangan Pajak
    Berbeda dengan PNS, pajak penghasilan PPh 21 bagi PPPK dipotong langsung dari penghasilannya, termasuk dari Tukin dan THR. PPPK tidak mendapat kompensasi dalam bentuk tunjangan pajak, sehingga jumlah yang diterima setelah pajak menjadi lebih kecil dibandingkan PNS dengan golongan dan jabatan setara.

Sebagai contoh, jika seorang PNS menerima THR sebesar Rp5.000.000 dan dikenakan PPh 21 sebesar Rp250.000, maka jumlah THR yang diterima tetap utuh Rp5.000.000 karena pajaknya ditanggung oleh pemerintah dalam bentuk tunjangan pajak.

Sebaliknya, PPPK dengan jumlah THR yang sama tetap dikenakan potongan pajak sebesar Rp250.000 tanpa ada tunjangan pajak dari pemerintah, sehingga yang diterima setelah pemotongan hanya Rp4.750.000.

Perbedaan inilah yang membuat PPPK amat merasakan dampak pemotongan pajak tersebut, sementara PNS tidak.

Dampak bagi PPPK

Kebijakan ini tentu berdampak pada para pegawai PPPK, terutama mereka yang bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan Ramadan dan Lebaran. Beberapa dampak yang dirasakan antara lain:

  • Turunnya daya beli menjelang Lebaran, karena jumlah THR yang diterima lebih kecil dibandingkan tahun lalu.
  • Kekecewaan di kalangan PPPK, terutama mereka yang sebelumnya mengira tunjangan dan THR masih akan diberikan secara penuh.
  • Tuntutan kejelasan dari pemerintah, karena banyak PPPK yang merasa belum mendapatkan sosialisasi yang cukup mengenai perubahan ini.

Sejumlah PPPK menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan pajak, tetapi berharap ada transparansi lebih lanjut terkait aturan dan perhitungannya.

"Saya kaget karena THR tahun ini lebih kecil dari yang saya perkirakan. Tahun lalu masih full, tapi sekarang dipotong cukup besar. Saya berharap ada penjelasan lebih rinci dari instansi terkait," ujar seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun