Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperkenalkan inovasi baru dalam penyusunan Rencana Kinerja Guru (RKG) di tahun 2025. Inovasi ini bertujuan untuk menyederhanakan proses penyusunan rencana kerja bagi guru di seluruh Indonesia.
Rencana Kinerja Guru 2025 kini hadir dengan fitur digital yang lebih sederhana dan efisien di platform Program Merdeka Mengajar (PMM). Menurut Kemendikbudristek, pembaruan ini dirancang untuk mengurangi beban administrasi guru yang selama ini menjadi keluhan umum.Â
Dengan proses yang lebih efisien, guru diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan materi pembelajaran dan fokus pada kebutuhan siswa. Lalu apa saja yang berbeda?
1. Pengembangan kompetensi kini berbasis refleksi, tidak berbasis poin lagi.
2. Bukti dukung dan dokumen lainnya kini tidak harus diunggah melalui sistem.
3. Periode perencanaan kinerja dilaksanakan per tahun, tidak lagi per semester.
Lalu bagaimana langkah-langkah pengisiannya? Berikut tutorial lengkapnya!
A. Sebelum Mengisi Perencanaan Kinerja.
- Silahkan masuk ke Aplikasi PMM seperti biasanya menggunakan Akun belajar.id.
- Lanjut klik Fitur Pengelolaan Kinerja.
- Klik Jabatan Guru, kemudian pilih sebagai pegawai.
- Jangan lupa juga untuk anti periode, caranya klik nama guru yang berada di pojok kanan atas, kemudian klik Januari-Desembet 2025 dan pilih.
- Klik menu Mulai pada sebelah kanan.
- Lakukan kembali pengecekan data diri dan pastikan data sudah sesuai (Pilih lengkapi data diri jika ada data anda belum lengkap. Pilih edit, jika ada data yang perlu disesuaikan dan jangan lupa klik simpan. Pengeditan data hanya dapat dilakukan 1 kali saja ya per periodenya)
- Jika yakin data anda sudah sesuai, klik data sudah benar.
B. Langkah pengisian Perencanaan Kinerja.
Ada beberapa menu yang harus di isi oleh guru pada halaman perencanaan kinerja, yaitu:
1. Tugas Pokok 5 M, dalam hal ini guru hanya mengisi nomor 5 yaitu Guru melaksanakan tugas tambahan, caranya:
- Pilih tanda panah ke bawah.
- Pilih tugas tambahan sesuai jenjang.