Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Diary

Meraih Magister Hukum di Usia 51 Tahun

16 Oktober 2022   19:06 Diperbarui: 16 Oktober 2022   19:11 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Alhamdulillah akhirnya Cum Laude (Dokpri)

Apalagi terkait dengan eksistensi BUMN (Badan Usaha Milik Negara), diperlukan pendekatan integrative manakala ada risiko adanya sengketa hubungan industrial, di mana regulasi payung tidak hanya UU BUMN, namun juga UU Perseroan Terbatas dan UU Ketenagakerjaan.

Status Capaian            Akademik: IPK 3.94 (Cum Laude)

Asal Universitas          : Program Magister Hukum Universitas Narotama Surabaya

Sekilas gambaran studi sebelumnya; 

1. S1 Psikologi Industri Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Angkatan 1990 dan Profesi Psikolog Industri Universitas Surabaya (UBAYA) 

 2. S2 Master of Science -- Port Management- WMU Swedia dengan Beasiswa  Nippon Foundation Jepang Januari 2004 - Oktober 2005

  3. S3 Psikologi Industri Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya 2020

  4. S2 Magister Hukum Universitas Narotama (UNAR) Surabaya  2022

Ringkasan Thesis Hukum:

1. Perlu adanya upaya hukum untuk mengharmonisasikan antara peraturan perundang-undangan BUMN dengan Perseroan Terbatas yang tidak hanya mengatur secara kelembagaan namun juga perlu diatur manajerial dalam hubungan perselisihan industrial antara pengusaha dengan buruh.

2. Bahwa banyaknya proses merger akuisisi atau penggabungan BUMN, berpotensi adanya risiko sengketa hubungan industrial, sementara tata aturan yang melingkupi ada 2 payung regulasi yakni UU BUMN di mana karyawan adalah bawahan direksi, Direksi dianggap sebagai principle (owner) perusahaan, sementara di UU Perseroan lebih jelas mengatur hubungan industrial antara pemilik (shareholder) dengan employee (pekerja).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Diary Selengkapnya
Lihat Diary Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun