Dengan mempertimbangkan kemanfaatan, maka makalah sambungan ini akan berusaha menjelaskan sedikit demi sedikit beberapa pengertian dalam ilmu hukum. Jika pada bagian (1) ada bahasan yang lebih fundamental, meskipun hanya sepintas, tentang teoritikal dan praktikal hukum, kali ini ada istilah yang sangat dikenal bagi praktisi hukum, namun bisa jadi belum populer bagi awam. Lihat link sbb: https://www.kompasiana.com/nugrohodwipriyohadi/603ee668d541df56d7178172/pengantar-ilmu-hukum-1
Terutama mahasiswa awal, atau mahasiswa non hukum yang sedang belajar ilmu hukum. Yakni, apa persamaan dan atau perbedaan antara tanggung jawab, dan tanggung gugat.
Persamaannya, ya jelas keduanya terkait dengan sengketa di bidang hukum. Sebagian menduga, kalau tanggung jawab, maka itu terkait dengan hukum pidana. Sedangkan tanggung gugat, itu terkait dengan hukum perdata.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum (sehingga ada yang mengatakan Hukum Publik) dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Ahli lain mengatakan bahwa Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.
Hukum Perdata, ada yang mengaitkan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan private (pribadi). Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Maka tidaklah mengherankan bahwa hukum perdata ini disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.
Nah, tanggung jawab dimengerti sebagai terminologi hukum publik yang merujuk kepada pengertian responsibilty (pertangungjawaban).
Sedangkan tanggung gugat, dimengerti sebagai terminologi hukum private yakni accountability.
Namun, ada juga yang mengatakan bahwa tanggung jawab yang terkait dengan liability, dinamakan sebagai tanggung gugat. Ada pengertian irisan di sini.
Misalnya, akibat dipukuli wajahnya, seseorang menjadi sakit dan tidak bisa bekerja. Kasus pemukulan itu adalah pidana, hukumannya terkait dengan Kitab UU Pidana. Sedangkan kerugian akibat tidak bisa bekerja, dapat digugatkan dalam konteks tanggung gugat. Maka tanggung jawab yang pidana adalah responsibility, sedangkan tanggung jawab dalam perdata dinamakan liablity.
Dalam kaitannya dengan Kitab UU Perdata, silakan diperiksa Pasal 1352dan 1353 terkait dengan Perikatan.