Mohon tunggu...
Nugroho Endepe
Nugroho Endepe Mohon Tunggu... Konsultan - Edukasi literasi tanpa henti. Semoga Allah meridhoi. Bacalah. Tulislah.

Katakanlah “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (67:30) Tulisan boleh dikutip dengan sitasi (mencantumkan sumbernya). 1) Psikologi 2) Hukum 3) Manajemen 4) Sosial Humaniora 5) Liputan Bebas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengantar Ilmu Hukum (2)

3 Maret 2021   22:15 Diperbarui: 4 Maret 2021   17:10 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengenalan nomenklatur juga kunci dalam memahami ilmu hukum (foto: duniapendidikan.com)

Dengan mempertimbangkan kemanfaatan, maka makalah sambungan ini akan berusaha menjelaskan sedikit demi sedikit beberapa pengertian dalam ilmu hukum. Jika pada bagian (1) ada bahasan yang lebih fundamental, meskipun hanya sepintas, tentang teoritikal dan praktikal hukum, kali ini ada istilah yang sangat dikenal bagi praktisi hukum, namun bisa jadi belum populer bagi awam.  Lihat link sbb: https://www.kompasiana.com/nugrohodwipriyohadi/603ee668d541df56d7178172/pengantar-ilmu-hukum-1

Terutama mahasiswa awal, atau mahasiswa non hukum yang sedang belajar ilmu hukum. Yakni, apa persamaan dan atau perbedaan antara tanggung jawab, dan tanggung gugat.

Persamaannya, ya jelas keduanya terkait dengan sengketa di bidang hukum. Sebagian menduga, kalau tanggung jawab, maka itu terkait dengan hukum pidana. Sedangkan tanggung gugat, itu terkait dengan hukum perdata. 

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum (sehingga ada yang mengatakan Hukum Publik)  dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan. Ahli lain mengatakan bahwa  Hukum Pidana ialah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang sedikit banyaknya bersifat umum yang abstrak dari keadaan-keadaan yang bersifat konkret.

Hukum Perdata, ada yang mengaitkan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan private (pribadi). Secara umum, pengertian hukum perdata yaitu semua peraturan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan masyarakat. Maka tidaklah mengherankan bahwa hukum perdata ini  disebut pula dengan hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.

Nah, tanggung jawab dimengerti sebagai terminologi hukum publik yang merujuk kepada pengertian responsibilty (pertangungjawaban). 

Sedangkan tanggung gugat, dimengerti sebagai terminologi hukum private yakni accountability.

Namun, ada juga yang mengatakan bahwa tanggung jawab yang terkait dengan liability, dinamakan sebagai tanggung gugat. Ada pengertian irisan di sini. 

Misalnya, akibat dipukuli wajahnya, seseorang menjadi sakit dan tidak bisa bekerja. Kasus pemukulan itu adalah pidana, hukumannya terkait dengan Kitab UU Pidana. Sedangkan kerugian akibat tidak bisa bekerja, dapat digugatkan dalam konteks tanggung gugat. Maka tanggung jawab yang pidana adalah responsibility, sedangkan tanggung jawab dalam perdata dinamakan liablity. 

Dalam kaitannya dengan Kitab UU Perdata, silakan diperiksa Pasal 1352dan 1353 terkait dengan Perikatan.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun