Partai Gerindra ajan membentuk tim pencari fakta adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanggulangan terorisme. Alasannya mencegah terjadinya salah tangkap.
Sementara itu PKS menyatakan tidak setuju Perpu Anti Terorisme karena sudah ada UU Anti Terorisme yg revisinya sudah hampir selesai. Menurut PKS, jangan sedikit -sedikit Perpu ini negara demokrasi. Padahal PKS mustahil tidak tahu bahwa Perpu sah dalam tata hukum di Indonesia.
Terakhir alumni 212, lewat sekjen atau juru bicaranya Alkathat lebih ekstrim lagi menyatakan tidak perlu UU Anti Terorisme karena kalau urusannya membunuh orang sudah ada KUHP.
Kini sudah jelas sikap partai dan kelompok, mana yg anti dan pro terorisme.