Mohon tunggu...
Nugroho Angkasa
Nugroho Angkasa Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pemilik Toko Online di Dapur Sehat dan Alami, Guide Freelance di Towilfiets dan Urban Organic Farmer. Gemar Baca dan Rangkai Kata untuk Hidup yang lebih Bermakna. Blog: http://local-wisdom.blogspot.com/.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Parah, Jaksa Martha Berliana Ngisi TTS Saat Sidang

23 Agustus 2012   16:02 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:24 1224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arifinto nonton BF saat sidang, sumber foto: http://tjah-ict.blogspot.com/2011/04/anggota-dpr-nonton-bokep-saat-sidang.html

Attitude is a little thing that makes a big difference (Sikap ialah hal kecil yang membuat perbedaan besar) - Winston Churchill (30 November 1874 – 24 Januari 1965)

M Irfan, pewarta foto harian Media Indonesia secara jeli berhasil mengabadikan seorang anggota DPR sedang menikmati gambar porno via Galaxy Tab saat sidang paripurna di Gedung Parlemen (8/4/2011). Anggota DPR tersebut bernama Arifinto. Aneka tanggapan negatif muncul terkait tindakan anggota DPR RI dari komisi 5  itu.

Ironisnya, peristiwa memalukan semacam itu kembali terjadi. Kali ini pelakunya ialah Jaksa Martha Berliana. Sealin suka datang telat dan tidur saat sidang, ia juga tertangkap kamera mengisi TTS (Teka-Teki Silang) pada sidang Anand Krishna tanggal 15 November 2011 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

13542528811782320022
13542528811782320022
Jaksa Martha sedang Tidur saat Sidang

Pada hemat penulis, kalau suka mengisi TTS monggo silakan, toh itu hak dan selera pribadi. Tapi mbok yao kalau pas sidang ya ditahan dulu tangannya yang gatal mengisi 5 mendatar 4 menurun itu. Simak videonya yang sudah menyebar luas di http://www.youtube.com/watch?v=5Jd9kzwt8-E. Bukankah panjenengan dibayar dengan uang pajak hasil keringat rakyat? Kami menggajimu bukan untuk ngisi TTS saat sidang tau!!!

Pantas saja tuntutan Jaksa Martha ini ngawur. Salah satu Kuasa Hukum Anand Krishna, Nahod Silitonga SH LLM dari Kantor Hukum Gani Djemat dan Partners mengaku sangat kecewa dengan terkabulnya permohonan kasasi terhadap kliennya. Kenapa? karena Permohonan Kasasi itu sendiri sudah bertentangan dengan ketentuan perundangan yang sudah ada.

“Setiap warga negara Indonesia itu berhak atas Jaminan Kepastian Hukum sehingga setiap materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat. Pasal 244 UU No. 8/1981 tentang KUHAP secara jelas mengatakan Putusan Bebas tidak dapat dikasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Menurut Nahod, terkabulnya permohonan kasasi dalam kasus ini, bukan saja telah menabrak Jaminan Kepastian Hukum, tetapi juga asas ketertiban hukum di Indonesia. Untuk info lebih lanjut tentang kasus Anand Krishna yang didakwa oleh Jaksa Martha Berliana ini klik di http://freeanandkrishna.com/ Terimakasih dan salam peduli Keadilan.

Sebarkan dan laporkan ke Kejaksaan Agung, sekarang juga!

134577166455847237
134577166455847237
Sumber Foto: http://www.facebook.com/photo.php?fbid=10151192418189108&set=a.10150403539764108.408051.635309107&type=1&theater

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun