Pemerintah Provinsi Bali terbilang progresif. Lewat Pergub No. 48/2019, Bali menetapkan landasan hukum untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik. Pergub ini mencakup insentif fiskal maupun nonfiskal, pembentukan infrastruktur pengisian daya (SPKLU), hingga penyediaan transportasi publik berbasis listrik.
Tidak hanya berhenti pada regulasi, Pemprov juga menyusun Rencana Aksi Daerah KBLBB 2022--2026 dengan lima strategi utama, yaitu:
Penguatan regulasi
-
Pembangunan infrastruktur pengisian daya
Peningkatan kapasitas SDM
Mekanisme pembiayaan yang inklusif
Promosi dan edukasi publik
Sebagai wujud nyata, sejumlah kendaraan dinas dan layanan publik telah mulai menggunakan motor listrik, termasuk ASN dan armada kepolisian di kawasan tertentu. Program E-BRT Sarbagita, yakni pengadaan Bus Rapid Transit berbasis listrik, juga mulai diuji coba untuk menghubungkan kota-kota utama di Pulau Dewata.
Mengapa Bali? Keunggulan Geografis dan Simbolik
Pemilihan Bali bukan tanpa alasan. Secara geografis, Bali adalah pulau kecil yang memungkinkan pengembangan infrastruktur SPKLU lebih terpusat dan efisien dibandingkan wilayah besar seperti Jawa atau Sumatera.
Bali juga merupakan etalase internasional Indonesia. Setiap kebijakan yang diterapkan di sini akan menjadi perhatian dunia. Jika berhasil, Bali tidak hanya menjadi contoh nasional, tetapi juga simbol komitmen global Indonesia terhadap dekarbonisasi sektor transportasi.