Mohon tunggu...
Noor Indah Cahyaningsih
Noor Indah Cahyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Perempuan Difabel Berhadapan Hukum"

6 Desember 2022   06:36 Diperbarui: 6 Desember 2022   06:52 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEREMPUAN DIFABEL SAAT BERHADAPAN DENGAN HUKUM 

Jurnal : Jurnal Kajian Gender

Volume : Vol.10 No.2 2018

Halaman : Hal 183-195

Tahun : 2018

Penulis : Muhammad Julijanto

Reviewer : Noor Indah Cahyaningsih (202111081)

Pendahuluan

Disabilitas di Indonesia masih dipandang sebagai masalah individu dan penyelesaiannya lebih terfokus pada pemenuhan kebutuhan praktis seperti pembekalan keterampilan, modal usaha dan alat bantu. Padahal, jika menyangkut masalah hukum, harapannya akan sangat luas, karena menyangkut beberapa aspek, seperti menjalin hubungan dengan penyidikan, penyidikan, penyensoran, penahanan, prosedur peradilan yang adil, hukuman mati, dan lembaga pemasyarakatan. Stigma sosial yang mendiskriminasikan status penyandang disabilitas diformalkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di negara kita, membuat penyandang disabilitas semakin tidak mungkin memperoleh keadilan di ruang publik. Oleh karena itu undang-undang yang adil menjadi kebutuhan konstitusional bagi setiap warga negara dalam memandang disabilitas agar diskriminasi terhadap penyandang disabilitas tidak terus menerus terjadi.

Penyandang disabilitas/difabel adalah sekelompok orang yang berkebutuhan khusus. Hak asasi manusia adalah hak asasi manusia yang mendasar yang harus dihormati oleh setiap orang dan dilindungi oleh negara, bahkan jika seseorang dinonaktifkan, kata Dial. Sama sekali tidak ada pengecualian terhadap perlindungan hak asasi manusia dan tidak ada pembedaan atas dasar kebangsaan, suku, ras, agama, jenis kelamin atau status sosial dan hukum individu, termasuk penyandang disabilitas.

Penyandang difabel memiliki kebutuhan khusus dan merupakan kelompok rentan sehingga sering mengalami berbagai bentuk kekerasan, terutama perempuan penyandang disabilitas. Jawa Tengah Terdapat 7 kasus dengan spesifikasi berbeda jenis kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Jawa Tengah yang dibantu oleh Majelis Hukum dan HAM Terkemuka Wilayah Jawa Tengah (MHH PWA Jawa Tengah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun