Mohon tunggu...
Noor Indah Cahyaningsih
Noor Indah Cahyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hi!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perspektif Social-Legal Studies pada Hukum yang Ada dalam Masyarakat

27 November 2022   19:11 Diperbarui: 28 November 2022   12:09 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kelompok 1 :

  • NurNuha Dwi Fadhilah (202111079)
  • Rizka Lizti Aprilia (202111080)
  • Noor Indah Cahyaningsih (202111081)
  • Khairu Nuriza Alharis (202111082)
  • Layla Novia Ramadhani (202111083)
  • Novasita Nur Andriyani (212111039)

PERSPEKTIF SOCIAL- LEGAL STUDIES PADA HUKUM YANG ADA DALAM MASYARAKAT

Studi sosio legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi sosio legal, tidak identik dengan Sosiologi hukum, ilmu yang sudah banyak dikenal di Indonesia sejak lama. Pada prinsipnya studi sosio legal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Studi sosiolegal tidak termasuk dalam studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner tersebut merupakan hasil persilangan dari studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya.

Socio-Legal Studies sangat memperkaya perkembangan ilmu hukum baik di ranah teoretikal maupun praktikal. Secara teoretikal pendekatan ini menjadi ruang bagi pengembangan ilmu hukum kontemporer yang berpendekatan interdisiplin. Secara praktikal hasil kajiannya bermanfaat utamanya untuk dasar perumusan hukum dan  kebijakan,  serta reformasi  kelembagaan utamanya peradilan.

Selanjutnya mengenai Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari perilaku hukum dari warga masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial lainnya.

Perbedaan Antara Sosiologi Hukum Dan Sosio-Legal Studies

Dari kajian ilmu diatas keduanya memiliki beberapa perbedaan, dalam Kajian Sosiologi Hukum berinduk pada sosiologi (terlihat dari konsep-konsep dan kerangka teoretis yang digunakan), pokok bahasan dalam sosiologi hukum membahas hubungan timbal-balik variabel-variabel [independen-dependen] antara sosiologi (sistem, lembaga, proses, praktik, tindakan, pengalaman sosial) dan hukum. 

Pendekatan dalam sosiologi hukum yaitu analisis empiris tentang hukum (murni-empiris; dengan demikian kajian-kajian cenderung deskriptif) dan dalam sosiologi hukum berfokus pada wujud hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misal bagaimana orang awam memahami dan mempraktikkan hukum); tidak berangkat dari penalaran hukum; cenderung melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). Dalam sosiologi hukum perbaikan konseptual ke arah keadilan sosial (social justice), khususnya bagi kaum termarginal.

Selanjutnya yaitu dalam Kajian Sosio Legal berinduk pada disiplin hukum (ilmu hukum dalam arti luas). Kemudian pokok pembahasannya yaitu pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi terhadap perilaku masyarakat, akses ke keadilan pendidikan, layanan sosial; isu ras/gender. Pendekatan dalam Sosio Legal adalah aanalisis hukum secara konstektual (terkait dampak itu, digunakanlah teori-teori “sosio” dalam rangka memperoleh data empiris tentang peranan hukum di dalam masyarakat); kajiannya diarahkan untuk menjawab permasalahan konkret. 

Kata “sosio” di sini harap tidak dipahami sebatas pada sosiologi. Sosio Legal berfokus pada kritik pada formalisme hukum (keterbatasan, namun juga potensinya dalam rangka menyelesaikan masalah-masalah hukum kontekstual; misalnya masalah diskriminasi pada suatu kebijakan). Keberpihakan dalam sosio legal yaitu kepentingan konkret masyarakat (khususnya bagi kaum termarginal).

Pada perbedaan diatas ditunjukkan bahwa penelitian sosiologi hukum merupakan penelitian yang berumah di disiplin eksternal hukum, tidak bermukim di dalam disiplin hukum, sehingga tidak dapat diklaim sebagai penelitian hukum. Lain halnya dengan sosio-legal, yang dapat dipandang sebagai penelitian terapan disiplin hukum, sehingga tetap sah berumah di dalam disiplin hukum.

Area kajian sosio-legal adalah ingin mengkritik formalisme hukum dan menawarkan solusi konkret bagi dunia praktik. Hal ini berbeda dengan kajian sosiologi hukum, yang lebih bermuara ke tawaran pemikiran konseptual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun