Kiranya demikian, kisah sejarah mengenai mundurnya pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai dengan waktunya. Dimana kondisi gejolak politik dan militer rata-rata memang menjadi alasan utamanya. Namun, berbeda ketika masa Reformasi terjadi. Gelaran Pemilu justru dipercepat, untuk menyelesaikan berbagai persoalan politik yang melanda di tahun 1999.
Maju atau mundurnya pelaksanaan Pemilu memang secara konstitusi dapat diatur sesuai dengan kondisi Negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan seseorang ataupun kelompok, apalagi partai, yang memang memiliki kepentingan tertentu. Namun, hal ini tentu saja dapat mencederai demokrasi yang sejatinya harus diperjuangkan bersama-sama. Salam damai, terima kasih.