Mohon tunggu...
Bahas Sejarah
Bahas Sejarah Mohon Tunggu... Guru - Bangsa Yang Besar Adalah Bangsa Yang Menghargai Sejarah Bangsanya Sendiri

Berbagi kisah sejarah

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu Diundur, Kenapa Tidak?

11 Maret 2023   06:00 Diperbarui: 11 Maret 2023   06:17 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontestan Pemilu tahun 1955 (sumber: anri.go.id)

Wacana mundurnya pelaksanaan Pemilu yang belakangan terjadi memang banyak menimbulkan pertanyaan bagi kita semua. Gelaran pesta demokrasi lima tahunan seketika mulai goyah dengan adanya gugatan dari beberapa pihak. Nah, pada kesempatan ini dapat kiranya dijelaskan, mengenai latar belakang diundurnya sebuah gelaran Pemilu, melalui ragam kisah sejarah Indonesia.

Pertama adalah upaya penyelenggaraan Pemilu pertama di Indonesia, yang sedianya harus dilakukan usai Maklumat 3 November 1945 ditetapkan. Namun karena kondisi Negara yang kala itu belum stabil, menyebabkan upaya pelaksanaan Pemilu harus ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, baik dalam kesiapan sosial ataupun ekonominya.

Hal ini terjadi dalam konteks politik serta konflik yang terjadi pada masa revolusi fisik hingga tahun 1950. Terlebih karena adanya berbagai pergolakan dan pemberontakan di beberapa daerah. Belum lagi friksi antar golongan dan partai yang berlatar perbedaan ideologi. Maka wajar jika alasan tersebut pada akhirnya membuat proses penyelenggaraan Pemilu dapat ditangguhkan.

Kedua adalah pada masa pemerintahan demokrasi Parlementer dijalankan. Kabinet-kabinet yang terbentuk pada awalnya menjadikan prosesi penyelenggaraan Pemilu sebagai target kerja utamanya. Sejak masa Kabinet Natsir (1950), Sukiman (1951), dan Wilopo (1952), friksi antar golongan justru semakin memperkeruh suasana politik kala itu.

Hingga pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953) yang mengambil kebijakan penyelesaian terhadap perselisihan politik justru luput dari agenda utamanya dalam menyelenggarakan Pemilu. Apalagi dalam pembahasan mengenai Undang-Undang Pemilu yang berlarut-larut. Hal inilah yang kemudian membuatnya mengembalikan mandatnya kepada Presiden.

Ketika mandat kemudian diamanatkan kepada Burhanuddin Harahap, pada tahun 1955, Pemilu baru berhasil dilaksanakan. Sebanyak 29 partai politik ataupun perseorangan, mengikuti gelaran demokrasi pertama di Indonesia. Dimana 4 besar suara diperoleh partai PNI, Masyumi, NU, dan PKI. Rakyat Indonesia semacam telah terbagi menjadi tiga golongan kala itu, nasionalis, agama, dan komunis.

Ketiga adalah pada masa Orde Baru berkuasa, tepatnya pada tahun 1977. Dimana seharusnya gelaran Pemilu dilaksanakan pada tahun 1976, setahun sebelumnya. Selain dari terjadinya pergantian kekuasaan akibat peristiwa 1965. Mundurnya pelaksanaan Pemilu pada periode ini ditengarai sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam upaya membuat fusi partai politik.

Sembilan partai yang ada, kemudian dilebur menjadi dua partai. Melalui ketetapan MPR pada tahun 1973. Walau sejak tahun 1971 telah ada upaya mengurai "konflik" antar partai dengan cara menyatukan partai-partai yang dianggap identik. Seperti NU, Parmusi, PSII, dan Perti dijadikan satu menjadi PPP. Berikut dengan PDI yang terdiri dari PNI, Murba, IPKI, Parkindo, dan Partai Katolik.

Hal inilah yang menjadi alasan utama Pemilu kala itu diundur. Walau banyak pengamat menyatakan bahwa hal ini adalah upaya dari Pemerintah untuk dapat tetap berkuasa. Terlebih usai Golkar, yang kala itu dibentuk sebagai partai penguasa, menang secara mutlak pada proses Pemilu sebelumnya pada tahun 1971. Tentu saja catatan sejarahlah dapat memberi jawabannya.

...

Kiranya demikian, kisah sejarah mengenai mundurnya pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai dengan waktunya. Dimana kondisi gejolak politik dan militer rata-rata memang menjadi alasan utamanya. Namun, berbeda ketika masa Reformasi terjadi. Gelaran Pemilu justru dipercepat, untuk menyelesaikan berbagai persoalan politik yang melanda di tahun 1999.

Maju atau mundurnya pelaksanaan Pemilu memang secara konstitusi dapat diatur sesuai dengan kondisi Negara. Jadi bukan atas dasar kepentingan seseorang ataupun kelompok, apalagi partai, yang memang memiliki kepentingan tertentu. Namun, hal ini tentu saja dapat mencederai demokrasi yang sejatinya harus diperjuangkan bersama-sama. Salam damai, terima kasih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun