Mohon tunggu...
Novia Silvania
Novia Silvania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi serta Pemahaman Sertifikasi Halal terhadap Produk UMKM

12 November 2022   21:00 Diperbarui: 12 November 2022   22:12 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa umm melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal terhadap umkm di kedai senyaman rumah beralamatkan di Jl. Karyawiguna No.152 A, Babatan, Tegalgondo, Kec. Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur 65143. Dalam hal ini Mahasiswa melakukan Pelatihan Kemahiran Hukum yang diadakan oleh Lab Hulum UMM, Yang dilakukan di UMKM kedai perkopian yang di pimpin oleh Fajrur Roziq Khabalmay selaku owner kedai senyaman rumah.

Pada pelatihan kali ini, para peserta diberikan sosialisasi mengenai bagaimana prosedur sertifikasi halal yang dapat dilakukan oleh UMKM. Penyampaian sosialisasi dilakukan oleH Novia Silvania (2019-044), Kemas Irsannur (2019-170), Dynar Wiranda (2019-236), Esa Ardhianty (2019-244),Novan Adhi (2019-245) diawali dengan menyampaikan pentingnya pemahaman konsep halal pada produk, diantaranya bahwa produk memerlukan jaminan halal karena aturan halal-haram tercantum dalam Al-Qur'an dan Hadits, perlu adanya penetapan Fatwa untuk kasus tertentu, dan hukum asal benda mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkan yang nantinya akan menjadi dasar proses sertifikasi halal.

Sertifikasi halal merupakan etika bisnis yang seharusnya dijalankan produsen sebagai jaminan halal bagi konsumen. Selain sebagai jaminan halal terhadap konsumen, label halal memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen diantaranya: (1) Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya, (2) Memiliki USP (Unique Selling Point), (3) Mampu menembus pasar halal global, (4) Meningkatkan marketability produk di pasar, (5) Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.

TERDAPAT SEJARAH DAN PERKEMBANGAN SERTIFIKASI HALAL DI INDONESIA

Sebelum adanya sertifikasi halal yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1989, labelisasi halal terhadap produk pangan di Indonesia telah dimulai sejak akhir tahun 1976 oleh Kementerian Kesehatan. Tepatnya pada tanggal 10 November 1976 semua makanan dan minuman yang mengandung babi maupun turunannya harus memberikan identitas bahwa makanan tersebut mengandung babi. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 mengenai Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi. Bagi produsen makanan yang menggunakan babi maupun turunannya harus mencantumkan tanda peringatan pada wadah atau bungkus baik dicetak maupun direkatkan pada kemasan. Tanda peringatan harus memuat dua unsur yaitu adanya gambar babi serta tulisan “MENGANDUNG BABI” Pada saat itu, pemilihan label haram dinilai lebih efektif daripada pemberian label halal karena diduga hanya sebagian kecil produk yg mengandung unsur babi. Sehingga hanya perlu memberikan label kepada sedikit produk yang jelas-jelas mengandung babi. Dalam rangka mempercepat publikasi, Menteri Kesehatan bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) untuk membagikan label tersebut kepada perusahaan yang membutuhkan.

Kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan UU JPH mulai dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2019. Pelaksanaan sertifikasi akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap awal ini, sertifikasi lebih difokuskan pada makanan dan minuman terlebih dahulu. Kemudian baru merambah pada produk kosmetik, obat, dan alat medis. Selama kurun waktu lima tahun ini, BPJPH akan lebih persuasive dalam melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku usaha. Memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal. Produk yang belum memiliki sertifikasi halal tidak langsung dijatuhkan hukuman, namun tetap diberi kesempatan untuk mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024 (CNN Indonesia 2019).

Masa transisi lima tahun ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat sertifikasi halal semua produk yang beredar di dalam negeri. Mulai dari sosialisasi khususnya pada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Selain melakukan sosialisasi, juga harus ada pendampingan untuk membantu pelaku usaha mendaftarkan produknya untuk disertifikasi. Disamping itu Pemerintah juga harus segera melengkapi perangkat yang belum lengkap demi terlaksananya proses sertifikasi yang baru. Mengenai tarif sertifikasi diharapkan juga segera ada rincian yang jelas. Tarif tersebut proporsional serta tidak memberatkan pelaku usaha mikro.

Perlu adanya sinergi antara Pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk mewujudkan jaminan halal atas produk yang diperjualbelikan. Dengan begitu Pemerintah telah melaksanakan tugasnya dalam memberi jaminan halal kepada warganya. Pelaku usaha juga dapat memperluas target pasarnya, meningkatkan daya saing, meningkatkan omset produksi dan penjualan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun