Setelah melonjaknya kasus corona pada pertengahan tahun ini, pemerintah Indonesia akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat mulai 3-20 Juli mendatang.
Di Indonesia, sebelumnya telah diberlakukan PPKM Mikro yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Namun, seiring bertambahnya kasus Covid-19, pemerintah kini menerapkan PPKM Darurat jawa bali.
Kebijakan ini banyak menuai pro dan kontra dikalangan pedagang, pasalnya masyarakat menilai jika PPKM darurat diberlakukan banyak pedagang  mengeluh karna jualannya sepi.
Kebijakan tersebut menyasar pada pedagang seperti supermarket, pasar, dan toko kelontong yang hanya boleh beroprasi sampai pukul 20:00 dengan pengunjung yang hanya boleh 50% saja.
Tak hanya itu aktivitas perkantoran pun terkena ppkm diantaranya adalah perkantoran non-essensial 100% WFH dan sektor essensial 50% WFH, 50% WFO. Berikut adalah syarat PPKM darurat yang diberlakukan untuk sebagian daerah:
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Tempat ibadah ditutup sementara. Pusat perbelanjaan ditutup sementara. Restoran atau cafe hanya diperbolehkan take away dan delivery. Fasilitas umum ditutup sementara. Transfortasi umum hanya boleh diisi penumpang maksimal 70% saja. Resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang. Jika ingin melakukan perjalanan jauh (pesawat, bus, kereta api) harus menunjukan kartu vaksin dan antigen.
Pemerintah telah berupaya untuk menekan laju penyebaran covid-19. Dengan adanya pemberlakuan PPKM darurat ini semoga bisa menekan angka penyebaran virus corona. Untuk itu masyarakat diminta agar tetap mematuhi persyaratan dan protokol kesehatan yang berlaku.