Mohon tunggu...
Novel Abdul Gofur
Novel Abdul Gofur Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan di Bidang Kepemerintahan yang sudah pengalaman di sektor / isu pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun

Lahir di Jakarta 28 Maret 1975 dan menempuh pendidikan S1 di UI Jurusan Adm Negara (FISIP) 2000, dan S2 di Makati, Phillipine, Asian Institute of Management (AIM), jurusan Development Management, 2005. Bekerja di sektor kepemerintahan untuk pembangunan berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menyiapkan Pengelolaan Pelayanan Umum di Bidang Persampahan di Kabupaten dan Kota yang Efisien, Produktif, Highly Good Corporate Business dan (Bahkan) Menguntungkan

9 April 2020   15:23 Diperbarui: 9 April 2020   15:26 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Telaah Peraturan Perundang-Undangan untuk Pendirian BLUD

Pasang-surut pelaksanaan PPK-BLUD ditandai dengan berbagai peraturan pendukungnya, baik itu yang berdasarkan pada PP tentang BLUD beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)-nya, dan juga PP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah beserta Permendagri tentang Pedoman Keuangan Daerah-nya.

Dibawah ini matrix perihal peraturan perundang-udangan terkait dengan PPK-BLUD yang mana menjadi catatan tersendiri untuk penerapan PPK BLUD sebaiknya langsung pada tataran Dinas / SKPD. Artinya, penerapan PPK-BLUD tidak perlu disyaratkan adanya UPT di dalam dinas / SKPD terlebih dahulu.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi

Melihat penjabaran perundangan-undangan diatas, maka menjadi titik sentral dimana Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah itu bertentangan dengan aturan diatasnya, baik itu PP mengenai BLUD maupun PP mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tidak mengakomodasi Dinas / SKPD untuk menerapkan PPK-BLUD. Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ini mengharuskan adanya UPT terlebih dahulu di dinas/SKPD.

Menjadi jelas bahwa Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah bertentangan dengan PP yang ada. Selain itu, Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah ini juga dapat menghilangkan peran Dinas / SKPD yang secara prakteknya atau Renstranya telah melaksanakan pemberian pelayanan umum kebersihan persampahan kepada masyarakat.

Seperti diketahui, isu negative persampahan di kabupaten dan kota di Indonesia sudah begitu buruk dan tanpa solusi yang membangun. Sementara itu, apabila kabupaten dan kota tidak bisa menerapkan PPK BLUD di dinas / SKPD nya, sementara harus melalui PPK BLUD UPT terlebih dahulu - yang ini akan memakan waktu kira-kira sampai 3 -- 4 tahun (untuk PPK-BLUD Dinas / SKPD dapat terbentuk) - maka permasalahan sampah akan semakin menggunung, dan siap kapan saja untuk meledakan lahar bencananya. Tentunya ini tidak kita inginkan!

 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun