Mohon tunggu...
Novarizqa Saifoeddin
Novarizqa Saifoeddin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Dengan kesederhanaan mengisi apa yang hilang, melengkapi apa yang ganjil dan memenuhi apa yang kosong.\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mereka Keluar Negeri Menyempurnakan Undang-Undang KPK

9 Maret 2012   14:14 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:18 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski terlambat, aku tetap harus mengucapkan "Selamat Jalan" kepada  anggota komisi III DPR-RI yang sabtu lalu berangkat ke Perancis melaksanakan tugas yang amat sangat mulia sekali yaitu demi kemajuan hukum di Indonesia. Tidak seperti sebelumnya, keberangkatan  politikus cinta tanah air kali ini bukan untuk study banding tapi kunjungan kerja.

Walau aku tak mengerti perbedaan study banding dengan kunjungan kerja,  ucapan selamat jalan itu tetap harus kusampaikan sebagai cerminan rasa hormat dan kagumku pada mereka.  Dengan ikhlas hati mereka meninggalkan tanah air demi mengemban amanah rakyat.  Mereka keluar negeri bukan untuk berwisata atau ngelencer tapi, untuk bekerja.  Sekali lagi, untuk bekerja. Kalau saja bukan karena sudah di agendakan sebelumnya, sudah dianggarkan biayanya, mereka pasti tidak menginginkan keberangkatan itu. Jadi, keberangkatan itu bukan karena kehendak mereka tapi lebih karena upaya patuh kepada apa yang sudah direncanakan.

Sebagai negarawan sejati, mereka belum cukup puas dengan Undang-Undang KPK yang ada.  Sebagai politikus handal penuh darma bakti pada negeri, mereka  perlu  merevisi Undang Undang KPK.  Sebagai manusia pintar, keputusan melakukan revisi itu tentu telah melalui kajian yang matang.  Kendati  dikabarkan masing-masing mereka mempunyai staf ahli.  Walau  sebenarnya mereka juga bisa membahas hal ikhwal Undang-undang ini dengan para ahli hukum, ilmuwan, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan lain lain yang ada di negeri ini, tapi demi kesempurnaan hasil kerja dan rasa tanggung jawab yang sangat tinggi kepada bangsa dan negara, mereka dengan "berat hati" harus mengunjungi negara lain

Bila mereka tidak melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, mana mungkin mereka bisa mendapatkan informasi dan temuan maha penting seperti : KPK-nya Perancis  tidak mempunyai kewenangan untuk penindakan perkara ?.  Informasi seperti itu tentu tidak dapat diperoleh dengan meminta bantuan kantor kedutaan Indonesia di Perancis misalnya atau memanfaatkan kemajuan tekhnologi informasi, bukan ?

Untuk tugas berat dan mulia ini,  tentu tidaklah pantas bila mereka hanya mengunjungi satu negara saja. Karena itu, selain  Perancis, mungkin Australia, Cina, Korea selatan dan Hongkong juga akan mereka kunjungi.

Makin bangga saja aku mempunyai wakil rakyat seperti mereka itu. Selain cerdas dan pintar, mereka mampu memahami kehendak rakyat dan mengedepankan hati nurani.  Ketika rakyat menyaksikan praktek korupsi makin subur, mereka berencana mengurangi kewenangan penindakan KPK. Ketika Undang Undang  KPK  dipelajari dan diapresiasi oleh Malaysia, Korea, Timor Leste, Thailand, Brunei, Afganistan, Yaman, Pakistan, Bhutan, Mongolia,  mereka  justru ingin merombak dengan mengacu pada negara lain. Ketika rakyat Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa, mereka justru menganggap sebutan kejahatan luar biasa itu adalah kejam.

Komisi III ingin mengadopsi standar internasional dalam pemberantasan korupsi. Dalam hukum internasional, korupsi disebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Adapun Indonesia menamakan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. ”Kita mendefinisikan korupsi secara kejam,” kata Benny K Harman, ketua komisi III DPR RI ( Kompas.com, 7 Maret 2012)

"Preet" kata Ucok  membaca tulisanku ini.

"Abang mengentut lagi ya" lanjut tetanggaku itu

****

Depok, 09 Maret 2012

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun