Mohon tunggu...
Nova Rizkyaning Putri
Nova Rizkyaning Putri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi prodi ekonomi pembangunan umm

email : novarizkyaningp18@gmail.com Ig : @novarizky_11

Selanjutnya

Tutup

Money

Pasar Uang dan Instrumen Pasar Uang di Indonesia

26 November 2020   09:46 Diperbarui: 26 November 2020   10:03 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
seputarnuang.blogspot.com

Pasar  Uang 

Pasar uang atau dalam bahasa inggris disebut money market adalah pasar yang digunakan sebagai tempat bertemunya antara pihak yang memiliki surplus kekayaan dengan pihak yang membutuhkan dana untuk saling memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek. Surat berharga yang diperjualbelikan di pasar uang ini biasanya berkualitas tinggi dengan jangka waktunya paling lama 1 tahun (jangka pendek). 

Biasanya pihak yang memiliki surplus kekayaan ini adalah investor, sedangkan yang membutuhkan dana atau memiliki arus kas negatif adalah perusahaan. Pasar uang ini juga bisa disebut dengan pasar kredit jangka pendek.

Untuk menjalankan aktivitas jual beli surat-surat berharga dalam pasar uang, maka mekanisme yang terjadi disini yakni pasar uang bersifat abstrak tidak ada tempat khusus seperti di pasar modal, yang terpenting antara penjual dan pembeli sama sama melakukan transaksi mengenai surat surat berharga. 

Tetapi biasanya juga dilakukan di lembaga keuangan perbankan. Kemudian pasar uang ini dilakukan oleh sejumlah pastisipan melalui meja atau dealing room masing-masing peserta dan transaksi nya dilakukan secara OTC (Over The Counter Market) yaitu pasar diluar bursa saham dimana harga dari sekuritas ditentukan dengan cara negosiasi antara investor dan dealer/broker.

Pasar uang ini setidaknya memiliki fungsi secara garis besar ada 5 fungsi dari pasar uang, yaitu sebagai berikut :

  • Pasar uang sebagai perantara perdagangan surat berharga jangka pendek 

Jadi di didalam pasar uang ini yang diperjualbelikan adalah surat berharga jangka pendek, berbeda jika dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah surat berharga jangka panjang.

  • Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek

 Ini berarti bahwa pasar uang adalah tempat dari adanya beberapa macam surat-surat berharga jangka pendek, misalnya seperti sertifikat bank indonesia (SBI), sertifikat deposito atau lainnya.

  • Sumber pembiayaan bagi perusahaan  untuk melakukan investasi

Perusahaan yang memiliki arus kas negatif atau membutuhkan dana dalam jangka pendek, bisa menggunakan pasar uang sebagai media untuk memenuhi kebutuhan atau kecukupan dana perusahaannya.

  • Sebagai perantara investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek ke perusahaan di Indonesia

Ini bisa menarik para investor luar negeri yang ingin mendapatkan keuntungan jangka pendek yaitu kurang dari 1 tahun dengan resiko sedikit, hendaknya mereka untuk bermain di pasar uang. Sedangkan jika ingin mendapatkan keuntungan jangka panjang dan resiko besar bisa bermain di pasar modal.

  • Sebagai salah satu otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka melalui surat berharga pasar uang

Operasi pasar terbuka adalah salah satu cara untuk mengendalikan laju inflasi dengan cara nantinya pemerintah atau bank sentral akan mengeluarkan beberapa macam surat berharga ataupun sertifikat bank indonesia. Hal itu akan menarik konsumen (masyarakat) untuk membeli surat berharga atau SBI tersebut karena nantinya akan mendapatkan keuntungan jangka pendek. Sehingga dengan begitu secara otomatis akan mengurangi uang yang beredar di masyarakat.

Instrumen pasar uang 

            Didalam aktivitas pasar uang ini, ada beberapa intsrumen surat-surat berharga yang diperjualbelikan, setidaknya ada 8 macam instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Instrumen surat-surat berharga itu meliputi :

1. Interbank Call Money

Call money merupakan sebuah instrumen pasar uang yang digunakan untuk penempatan atau peminjaman dana dalam jangka pendek (dalam hitungan hari) dengan tujuan untuk mengatasi kekurangan atau kelebihan dana antar bank.

2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bentuk hutang jangka pendek dengan tujuan untuk mengurangi peredaran uang di masyarakat agar laju inflasi bisa dikendalikan. Penerbitan dan perdagangan SBI ini dilakukan dengan cara sistem diskonto.

3. Sertifikat Deposito

Sertifikat Deposito ini adalah suatu instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh Bank terhadap simpanan nasabahnya dengan tingkat suku bunga dan periode jatuh tempo yang ditentukan atau bisa dikatakan deposit berjangka yang bukti dari simpanannya bisa diperjualbelikan. Sertifikat deposito ini juga mengarah ke investasi, bagi yang menggunakannya bisa mendapatkan keuntungan ketika diperjualbelikan nanti.

4. Deposit on Call

Instrumen ini merupakan simpanan bank  yang berjangka waktu antara 3 hari sampai 1 bulan, tergantung dari perjanjian antara nasabah dan bank nya. Biasanya nilai uang yang disimpan di deposit on  call ini bernilai besar, namun juga tergantung pada pihak bank penerbit nya, dan ketika ingin mencairkan hendaknya memberitahukan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya.

5. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

SBPU adalah surat yang diterbitkan bank dan telah ditandatangani nasabah yang berupa jaminan pelunasan utang nasabah kepada bank yang akhirnya menjadi hak bank pemberi hutang untuk memperdagangkannya di pasar uang. Perdagangan surat ini biasa dilakukan dengan sistem diskonto.

6. Banker's Acceptance (BA)

BA ini adalah wesel berjangka yang diterima oleh eksportir untuk sejumlah barang ekspor dan impor yang diperdagangkan. Terdapat sumber yang mengatakan bahwa BA ini termasuk berkualitas tinggi dan aktif diperdagangkan di pasar uang internasional antar lembaga keuangan, industri, dan dealer surat berharga karena sangat mudah diperdagangkan.

7. Commercial Paper

Commercial paper adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh BUMN dan perusahaan swasta dimana Cp ini adalah surat janji untuk membayar kembali jumlah hutang yang diterima pada tanggal tertentu. Untuk jatuh tempo Cp berkisar 270 hari.

8. Treasurry Bills (T-Bills)

T-Bills diterbitkan oleh pemerintah atau biasanya juga bank sentral yang diterbitkan atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal dan waktu yang telah ditetapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun