Mohon tunggu...
novani miranti
novani miranti Mohon Tunggu... Mahasiswa - hai nova

mahasiswa universitas muhammadiyah sukabumi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Hukum dalam Kedudukan Hukum Adat

29 Juni 2022   17:35 Diperbarui: 29 Juni 2022   17:45 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama yaitu sebagai suatu rangkaian norma yang mengatur tingkah laku danperbuatan dalam hidup bermasyarakat dengan tujuan terciptanya suatuketertiban dalam masyarakat. Yang membedakannya adalah hukum adat berlaku bagi orang Indonesia, sifatnya tidak tertulis dan tidak dibuat oleh legislatif.

Dalam pemberlakuan hukum adat sebagai hukum positif kiranya perludiketengahkan dua konsep pemikiran tentang hukum yang sangat tajam mempertentangkan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum yaitu konsep, Hukum adat lahirbersamaan dengan adanya manusia sebagai pembuatnya. 

Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Ibi Ius Ibi Societas). Hukum hadirkarena kodrat manusia yang selalu hidup bersama atau berkelompok,sebagaimana yang dikemukan oleh Aristoteles dalam karya ilmiah Muh RuslanAfandy, yang menyatakan bahwa Adanya hukum adat sebagai fondasi penting dari suatu sistem hukum padahakikatnya merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cita-cita dancara-cara manusia yang berusaha untuk mengatasi masalah nyata maupunpotensial yang timbul dari pergaulan sehari-hari yang menyangkutkedamaian masyarakat itu sendiri. 

Semakin kompleks susunan suatu masyarakat semakin luas dan mendalam pengaruh hukum adat dalammengatur kehidupan manusia Pandangan Aristoteles tentang hukum yang lahir bersamaan dengan adanyamanusia sebagai pembuatnya dalam konteks hukum adat dapat diartikan bahwahukum adat tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat eratkaitannya dengan sistem-sistem nilai-nilai budaya, dan tradisi masyarakatsebagai pembuatnya. 

Sehingga, hukum adat menjadi cita-cita bersama demimenjaga kelangsungan hidup masyarakat yang menjamin ketentraman dan demimelindungi kepentingan Bersama

Hukum adat tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat eratkaitannya dengan sistem-sistem nilai-nilai budaya, dan tradisi masyarakatsebagai pembuatnya. Sehingga, hukum adat menjadi cita-cita bersama demimenjaga kelangsungan hidup masyarakat yang menjamin ketentraman dan demimelindungi kepentingan bersama. 

Hukum adat menjadi indentitas bangsa Indonesia, hukum adat lahir bersamaandengan adanya nenek moyang bangsa Indonesia hingga masuknya kolonialisme bangsa Eropa. 

Hukum adat tidak dapat tergoyahkan dengan munculnya hukum- hukum baru yang lebih rasional akan pengaturannya dan lebih spesifikmenjamah segalah aspek kehidupan. 

Dominasi hukum positif membuat hukumadat kian terpinggirkan. Namun, karena peran dan fungsinya masih dianggappenting sebagai instrumen kontrol sosial,

 A. FUNGSI HUKUM ADAT DALAM MASYARAKAT

Fungsi hukum adat dalam masyarakat dapat dikembalikan pada tujuan dasar hukum itu. Apabila hendak direduksi pada satu hal saja maka tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban (order). Ketertiban merupakan tujuan pokok dari segala hukum. Manusia selalu hidup bermasyarakat, agar kehidupanmanusia dalam masyarakat teratur dan tertib maka diperlukan hukum. Manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun