Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama yaitu sebagai suatu rangkaian norma yang mengatur tingkah laku danperbuatan dalam hidup bermasyarakat dengan tujuan terciptanya suatuketertiban dalam masyarakat. Yang membedakannya adalah hukum adat berlaku bagi orang Indonesia, sifatnya tidak tertulis dan tidak dibuat oleh legislatif.
Dalam pemberlakuan hukum adat sebagai hukum positif kiranya perludiketengahkan dua konsep pemikiran tentang hukum yang sangat tajam mempertentangkan kedudukan hukum adat dalam sistem hukum yaitu konsep, Hukum adat lahirbersamaan dengan adanya manusia sebagai pembuatnya.Â
Dimana ada masyarakat disitu ada hukum (Ibi Ius Ibi Societas). Hukum hadirkarena kodrat manusia yang selalu hidup bersama atau berkelompok,sebagaimana yang dikemukan oleh Aristoteles dalam karya ilmiah Muh RuslanAfandy, yang menyatakan bahwa Adanya hukum adat sebagai fondasi penting dari suatu sistem hukum padahakikatnya merupakan kesatuan atau himpunan dari berbagai cita-cita dancara-cara manusia yang berusaha untuk mengatasi masalah nyata maupunpotensial yang timbul dari pergaulan sehari-hari yang menyangkutkedamaian masyarakat itu sendiri.Â
Semakin kompleks susunan suatu masyarakat semakin luas dan mendalam pengaruh hukum adat dalammengatur kehidupan manusia Pandangan Aristoteles tentang hukum yang lahir bersamaan dengan adanyamanusia sebagai pembuatnya dalam konteks hukum adat dapat diartikan bahwahukum adat tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat eratkaitannya dengan sistem-sistem nilai-nilai budaya, dan tradisi masyarakatsebagai pembuatnya.Â
Sehingga, hukum adat menjadi cita-cita bersama demimenjaga kelangsungan hidup masyarakat yang menjamin ketentraman dan demimelindungi kepentingan Bersama
Hukum adat tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat eratkaitannya dengan sistem-sistem nilai-nilai budaya, dan tradisi masyarakatsebagai pembuatnya. Sehingga, hukum adat menjadi cita-cita bersama demimenjaga kelangsungan hidup masyarakat yang menjamin ketentraman dan demimelindungi kepentingan bersama.Â
Hukum adat menjadi indentitas bangsa Indonesia, hukum adat lahir bersamaandengan adanya nenek moyang bangsa Indonesia hingga masuknya kolonialisme bangsa Eropa.Â
Hukum adat tidak dapat tergoyahkan dengan munculnya hukum- hukum baru yang lebih rasional akan pengaturannya dan lebih spesifikmenjamah segalah aspek kehidupan.Â
Dominasi hukum positif membuat hukumadat kian terpinggirkan. Namun, karena peran dan fungsinya masih dianggappenting sebagai instrumen kontrol sosial,
 A. FUNGSI HUKUM ADAT DALAM MASYARAKAT
Fungsi hukum adat dalam masyarakat dapat dikembalikan pada tujuan dasar hukum itu. Apabila hendak direduksi pada satu hal saja maka tujuan pokok dari hukum adalah ketertiban (order). Ketertiban merupakan tujuan pokok dari segala hukum. Manusia selalu hidup bermasyarakat, agar kehidupanmanusia dalam masyarakat teratur dan tertib maka diperlukan hukum. Manusia, masyarakat, dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisah-pisahkan