Berikut opini saya tentang kota layak anak, ada tiga hal yang harus dilakukan:
Pertama, problem anak lahir dari lingkungan terkecil, keluarga. Lalu melebar ke lingkungan rumah, lingkungan sekolah dan muaranya lingkungan wilayah yang lebih besar seperti kota.
Tempat pertama kali yang dikenal anak adalah rumahnya sendiri. Tempat mereka tumbuh. Sebelum bersekolah dan mengenal tempat lainnya, rumah menjadi tempat bernaung yang paling menyenangkan dan paling aman.
Dengan menjadikan rumah ramah anak, memenuhi kebutuhan anak didalam rumahnya sendiri.Â
Rumah bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar saja, seperti makanan, minuman, tidur atau kebutuhan sehari hari lainnya. Rumah ramah anak ialah rumah menjadi tempat belajar, tempat membentuk karakter, tempat persiapan menerima hal baru di luar rumah.
Membekali anak untuk mampu membedakan hal baik dan hal buruk, mengenalkan dengan rasa tanggung jawab, hak dan kewajiban. Rumah adalah gerbang pertama menuju Kota Layak Anak (KLA).
Kedua, anak-anak tumbuh menjadi remaja lalu dewasa. Anak sejatinya berada diwilayah domestik. Lingkungan rumah dan lingkungan  sekolah adalah tempat paling banyak dieksplor anak-anak.Â
Membangun wilayah anak yang nyaman, aman dan mendidik. Wilayah anak bisa berupa taman bermain, rumah baca, sekolah, lokasi wisata anak, alat transportasi, tempat ibadah dan lain lain.
Anak seharusnya dihindari berada diruang publik tanpa pendampingan orang dewasa. Anak harus dikenalkan dan mendapat penjelasan terkait apa yang ditemuinya di ruang publik. Bisa jadi anak mendapatkan pengalaman yang kurang baik saat berada di ruang publik.
Ketiga, perlindungan anak merupakan hal penting yang harus dilakukan. Anak harus mendapatkan perlindungan dari rasa takut, cemas, perundungan, hingga kekerasan. Peraturan akan perlindungan anak harus dibuat untuk memastikan anak tumbuh tanpa rasa takut, tanpa rasa kebencian, tanpa rasa ketidakadilan.
Peran pemerintah untuk membuat peraturan mulai dari pusat hingga daerah yang memberikan perlindungan anak. Setiap produk hukum harus menyertakan perlindungan anak secara maksimal. Seperti peraturan tentang pekerja yang harus memasukkan klausul melarang pekerja anak , melarang eksploitasi anak dalam dunia industri.