Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Sederhana
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

_Vini_Vidi_Vici_

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Standar Keselamatan Kerja (K3) Proyek Gedung Diklat Ma'arif Jakarta di Pertanyakan

22 Desember 2019   22:53 Diperbarui: 22 Desember 2019   23:10 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta Barat - Bekerja di proyek konstruksi itu tidak hanya sekedar berkarya untuk menghasilkan bangunan berkualitas tinggi, tapi ada sisi lain yang wajib diperhatikan yaitu kesehatan dan keselamatan kerja karena pembangunan itu akan melibatkan banyak nyawa yang setiap jiwanya perlu dijaga keselamatanya. Untuk itu setiap tukang bangunan, karyawan kontraktor, maupun semua pihak yang beraktifitas di area pembangunan wajib mengenakan macam-macam alat pelindung diri pekerja proyek agar aman, sehat, dan selamat. Minggu, (22/12/2019).

Pengertian K3 Serta Tujuannya. Filosofi dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 adalah melindungi keselamatan dan kesehatan para pekerja dalam menjalankan pekerjaannya, melalui upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya.

Miris!!!, proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan LP Ma'arif Jakarta di Jalan Muwardi Raya, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat diduga ilegal (tanpa plang IMB/red). Petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Barat yang membidangi pengawasan pembangunan sepertinya tutup mata dan telinga.

Tujuannya K3 adalah agar dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan konsruksi di lapangan, setiap elemen yang terlibat di dalamnya harus selalu memperhatikan aspek K3 tersebut. Aspek K3 harus selalu melekat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Perhatian terhadap aspek K3 ini tidak hanya terhadap aspek kehati-hatian dalam bekerja, misalnya tentang penggunaan alat pelindung diri (APD), pemasangan rambu-rambu kerja dan penekana perilaku dala bekerja. Lebih dari itu, perencanaan metode pelaksanaan pekerjaan itu sendiri harus mempertimbangkan aspek safety.

Seperti diketahui, industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor yang memiliki resiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja mengingat kerugian yang akan ditimbulkan tidak hanya korban jiwa, materi yang tidak sedikit baik bagi pekerja dan pengusaha, tertundanya proses produksi, hingga kerusakan lingkungan yang akhirnya berdampak bagi masyarakat luas.

Azis seorang pekerja proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan LP Ma'arif Jakarta, mengatakan, Ia hanya pekerja dan tidak mengerti jika harus ada Perda yang mengatur tentang K3 dan safety first.

"Kurang paham dan tidak mengetahui, Saya hanya kerja," ucapnya, Sabtu, (21/12/2019).

Meskipun terkesan merepotkan dan memerlukan biaya tambahan, namun hal tersebut justru merupakan salah satu faktor penyebab proyek untung, dan setiap pekerja yang terlibat didalamnya juga bisa membawa pulang penghasilan dengan selamat tanpa kurang suatu apapun, bisa kita bayangkan berapa banyak waktu dan tenaga yang terbuang ketika terjadi kecelakaan kerja? hal itu pastinya akan menguras biaya proyek, oleh karena itu upaya pencegahan sangat diperlukan agar berbagai musibah tidak sampai terjadi, safety first.

Kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan, resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja.Undang-Undang No. 1/1970 dan No. 23/1992 mengatur mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Tentu tidak ada pekerja yang menginginkan terjadinya kecelakaan kerja. Namun resiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh sebab itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang atau K3 adalah salah satu peraturan pemerintah yang menjamin keselamatan dan kesehatan kita dalam bekerja. (NVD)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun