Sistem outsourcing adalah sistem perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga yang telah diatur oleh undang-undang, dengan divisi pekerjaan yang berbagai macam serta sistem outsourcing ini atau biasa disebut alih daya tidak terikat dengan perusahaan klien yang membutuhkan jasa dari pekerja outsourcing. Namun tentunya antara penyedia jasa outsourcing dan juga klien tentunya telah melakukan perjanjian terlebih dahulu sehingga tidak akan terjadi kesalahpahaman dan juga konflik dengan karyawan outsourcing.
Tenaga outsourcing atau alih daya memang sedang menjadi pembahasan hangat di kalangan para pekerja semenjak beberapa tahun lalu yang meman menimbulkan pro dan kontra di kalangan para buruh dikarenakan menurut mereka sistem outsourcing tersebut merugikan para buruh karena sistem kerja yang tidak sesuai dan juga perusahaan tidak terikat secara langsung antara pekerja outsourcing dan perusahaan.
Sistem outsourcing banyak dipilih oleh perusahaan karena bila dilihat dari berbagai aspek sistem outsourcing ini dapat menghemat pengeluaran atau biaya untuk memberikan pelatihan, hal itu disebabkan karena pekerja telah memiliki keahlian tersebut yang juga telah diberikan oleh penyedia jasa, lalu pekerja outsourcing juga memiliki keterampilan khusus pada bidangnya yang sesuai dengan perusahaan klien.Â
Namun kekurangan dari sistem outsourcing ini yaitu apabila jasa yang diberikan tidak sesuai akan mengakibatkan kinerja perusahaan menurun, informasi penting perusahaan bisa mengalami kebocoran di tangan lain dan juga biasanya sering terjadi perbedaan pemahaman yang akan menimbulkan penanganan yang berbeda pada pelayanan.
Pekerja outsourcing ini walaupun bisa bekerja pada perusahaan lain dan berbagai macam perusahan, mereka tetap tidak dibolehkan untuk mengisi pada posisi-posisi penting yang ada di perusahaan seperti yang berhubungan dengan sistem produksi maupun sistem utama pada perusahaan dikarenakan bila diisi oleh orang yang bukan dipercaya perusahaan maka informasi perusahaan akan bocor.Â
Berkaitan dengan hal itu di dalam UU Ketenagakerjaan pun telah mengatur, yaitu pada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi "Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.", Pekerja outsourcing biasanya mengisi beberapa posisi seperti petugas call center, customer service, kurir, petugas kebersihan, pekerja pengelola fasilitas, keamanan dan masih banyak lagi.
Hingga saat ini sistem outsourcing dirasa masih tidak perlu dan juga sering menimbulkan konflik diantara para kalangan buruh karena mereka merasa sistem outsourcing ini akan menggantikan sistem pekerjaan yang telah tetap dan akan mengakibatkan PHK massal karena banyaknya pekerja outsourcing yang dipilih karena berbagai aspek, agar permasalahan ini dapat diselesaikan perusahaan  harus rancangan hubungan kerjasama yang dapat mempertahankan hak yang ada pada  pekerja atau buruh., dan juga seharusnya perusahaan maupun industri sebaiknya saat melakukan perekrutan outsourcing bukan pada tujuan karena dapat mengurangi biaya pengeluaran tetapi pada tujuan untuk mencapai fokus bisnis dan juga untuk meningkatkan pelayanan dan produktivitas perusahaan sehingga antara pekerja dan buruh sama-sama memiliki persaingan yang sehat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI