Mohon tunggu...
Noval Verdian
Noval Verdian Mohon Tunggu... Penulis - Reporter

_Vini-Vidi-Vici_

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Seberang Istana Negara Proses Sertifikasi Tanah Warga Masih Tertatih-tatih

28 Maret 2019   17:39 Diperbarui: 28 Maret 2019   18:01 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta Pusat : Seribu meter
dari Istana Negara, Ini Sengkarut Sertifikasi 600 Kepala Keluarga (KK) tepatnya warga RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Saat ini, pemerintah terus menggeber proses sertifikasi tanah. Diberbagai kesempatan pemerintah membagikan sertifikat secara massal kendati banyak mendapat kritik dari sejumlah pihak karena kental muatan politik terkait Pilpres 2019. Meski demikian, pembagian sertifikat ini terus dilakukan hingga ke berbagai pelosok daerah.

Sejatinya, pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan 126 juta hektare bidang tanah agar bersertifikat pada 2024. 

Untuk mengejar target itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan sertifikasi lewat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Hal ini sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentang biaya pendaftaran tanah sistematis tahun 2017.

Dalam SKB tersebut warga dibebankan biaya Rp 150.000 per bidang tanah untuk tanda batas patok pemberkasan dan materai. Namun, warga Jakarta kini tidak perlu lagi membayar biaya itu karena sudah ditanggung Pemprov DKI Jakarta. 

Sebab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran Rp 187 miliar untuk proses sertifikasi tanah di wilayah Jakarta. Namun dalam praktiknya masih ada oknum yang mengutip dana dari warga.

Sayangnya, kemudahan PTSL dan insentif gratis dalam pemutihan sertifikat ini tidak bisa dinikmati 600 Kepala Keluarga (KK) atau mencakup lebih dari 3.000  jiwa warga di RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.

Pasalnya, sekitar 250 bidang tanah milik warga yang sudah dilakukan pengukuran oleh BPN melalui program PTSL dengan luas tanah mencapai kurang lebih 18.000 meter persegi tidak bisa dilanjutkan prosesnya untuk menjadi sertifikat.

Menurut Ibu Teten Masudah kasie Sengketa di BPN Jakarta Pusat, hal ini karena rumah warga berdiri diatas tanah yang telah bersertifikat Hak Milik atas nama JM. PANGGABEAN dengan Sertifikat Hak Milik No. 47. Dengan demikian permohonan sertifikat hak atas tanah untuk warga RW. 08 tidak bisa diterbitkan.

Pihak BPN menolak pengajuan sertifikat dari warga Petojo Selatan. Agus Syahrial, Ketua RW. 08 Kelurahan Petojo Selatan mengatakan, pihak BPN menolak pengajuan sertifikasi karena 250 bidang tanah tersebut berada di lahan yang sudah ada sertifikatnya. 

"Kami kaget pengajuan ditolak oleh BPN dengan alasan lahannya ada di bidang lahan yang lain. Warga ini sudah tinggal di lahan itu turun temurun. Warga tinggal di lahan itu dengan membeli bidang tanah dari tuan tanah SAJID IDROES BIN HASAN BIN SECH ASSOLABIAH ALAYDROES pada tahun 1927. Pada awalnya tahun 1926 memang warga sewa kepada tuan tanah tersebut," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun