Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Persamaan Matematika Transfer Pricing

14 Mei 2024   21:47 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:57 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Soal 1

(X2+1)2=(992+1)2

x+1=99+1

x=100-1

x=99

jika dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 yang berjudul Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan Istimewa dimana dalam PMK yang dikaji adalah bagaimana cara untuk menghindari penyalahgunaan pajak melalui praktek transfer pricing yang sering dilakukan oleh para pedagang internasional dengan memanfaatkan transaksi hubungan Istimewa untuk mengurangi beban ataupun utang pajak yang harus ditanggung wajib pajak, dengan skema persamaan perhitungan diatas dapat dilihat bagaimana jika perhitungan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 tahun 2023 yang mana dalam menentukan nilai x harus melakukan eliminasi terhadap pangkat dahulu dan didapatkan jumlah x sebesar 99 maka jika diibaratkan x tersebut sebagai komponen pajak maka jumlah sisi kiri seharusnya sama dengan jumlah sisi kanan artinya pendapatan pajak dari wajib pajak suatu negara yang melakukan perdangan transaksi dengan Perusahaan luar negeri atau dengan kata lain memiliki anak Perusahaan di negara lain seharusnya pengenaan pajak dianatara kedua negara tersebut harus adil baik dinegara domisi subjek maupun pajak dinegara objek, jika dilihat dari sudut pandang terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No 1732 tahun 2023 adalah sebagai cara negara untuk menghindari tindakan wajib pajak yang main curang dalam perpajakan artinya pemerintah dalam hal ini bagian pajak perlu mengkaji nilai kewajaran dari transaksi perdagangan tersebut terkait penetapan harga dan lain segala hal yang berkaitan dengan pajak sehingga pemerintah dapat menilai kewajaran transaksi dengan tarif pajak yang digunakan.

Salah satu contoh terkait kasus atau Fenomena transfer pricing yang pernah terjadi   di   negara Indonesia   tercinta ini yaitu adalah kasus yang dilakukan   oleh perusahaan multinasional, yaitu Perusahaan yang bernama PT Adaro yang mana  Sejak  tahun  2009  hingga  2017  PT Adaro   telah melakukan   praktik   penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mengalihkan keuntungan ataupun laba yang dihasilkan dari aktivitas Perusahaan dalam pertambangan batu bara di Indonesia ke negara tempat salah satu cabang perusahaanya  yaitu di negara  Singapura, yang bernama  Coltrade Service  International.  Hal  yang  dilakukan PT    Adaro    telah mengakibatkan jumlah profit yang semestinya  dilaporkan  kepada  pemerintah Indonesia  menjadi  lebih  kecil atau tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya.  PT  Adaro telah menggali  kekayaan  alam  di  Indonesia  dan meraup banyak keuntungan besar namun terkait pajak yang diberikan kepada pemerintah Indonesia tidak sebanding    dengan    sumber    daya    yang diambil. (Herman et al., 2023)

soal 2

X4-6x3+9x2+100=0

1x4-6x3+9x2=-100

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun