Hambatan eksternal yang kedua yaitu terkait dengan hambatan komunikasi/Bahasa, bahwa komunikasi atau bahasa dapat menghambat proses penyelesaian sengketa koreksi Transfer Pricing melalui MAP.
Hambatan eksternal yang ketiga yaitu hambatan yang berasal dari wajib pajak bahwa hambatan dari wajib pajak adalah terkait pemahaman wajib pajak itu sendiri mengenai prosedur MAP yang umumnya mengenai kemauan dari wajib pajak dalam hal melakukan transparansi yang berhubungan dengan data  data dan juga  informasi yang terkait atau dengan kata lainbahwa wajib pajak masih enggan untuk melakukan full disclosure.
Agar perdagangan internasional maju pesat, resolusi perselisihan perpajakan internasional harus ditingkatkan dan diadopsi lebih cepat, karena dengan terdapatnya penyelesaian permasalahan pajak secara internasional akan meningkatkan income terhadap negara, Dimana semakin terlindunginya hal-hak warga negara yang melaksanakan perdagangan internasional, kemudian peran pemerintah juga dibutuhkan dalam memberikan pemahaman dan pengawasan terhadap warga negara terkait dengan perjanjian internasional sehingga wajib pajak dapat memahami ketentuan yang terdapat dalam perpajakan internasional.