Mohon tunggu...
NOVA EVENTINA PURBA
NOVA EVENTINA PURBA Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercubuana

Jurusan : Magister Akuntansi NIM : 55522120017 Nama Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dirkursus Mutual Agreement Procedure

6 Mei 2024   22:47 Diperbarui: 6 Mei 2024   22:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Hak atas peradilan yang adil

Salah satu hak mendasar yang paling relevan dalam topik ini adalah hak atas peradilan yang adil. Sengketa perpajakan internasional pada umumnya dianggap sebagai subkategori sengketa internasional sehingga diperlukan prosedur persetujuan bersama untuk mencapai keadilan.

2. Hak atas administrasi yang baik

Hak atas administrasi yang baik berkaitan erat dengan hak atas peradilan yang adil, setiap orang mempunyai hak agar urusannya ditangani secara tidak memihak, adil dan dalam waktu yang wajar oleh lembaga-lembaga, badan-badan, kantor-kantor dan badan-badan Perhimpunan, yang mencakup hak untuk didengarkan sebelum suatu tindakan diambil dan kewajiban bagi administrasi untuk memberikan alasan atas keputusannya.

3. Larangan diskriminasi

Salah satu tujuan utama Mutual Agreement Procedure adalah untuk menghilangkan pajak berganda dan dengan demikian menjaga agar tidak terjadi pajak diskriminasi berdasarkan kebangsaan, yang berarti bahwa situasi lintas batas negara tidak diperlakukan secara kurang menguntungkan daripada situasi domestik.


4. Hak atas kerahasiaan di MAP

keputusan MAP yang diambil melalui arbitrase Mutual Agreement Procedure tidak dapat diumumkan kepada publik jika setidaknya salah satu pihak dalam perkara menolak untuk mengumumkan keputusan atau wajib pajak tidak menyetujui publikasi, hal ini dapat dianggap cukup memenuhi (Hormat untuk kehidupan pribadi dan keluarga) dan (Perlindungan data pribadi) Piagam. Namun, faktanya hak atas kerahasiaan dilindungi dengan baik dalam Mutual Agreement Procedure.

5. Hak atas properti

setiap orang perseorangan atau badan hukum berhak atas perdamaian penikmatan harta bendanya kecuali dalam hal kepentingan umum dan tunduk pada syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Perpajakan secara umum, mengganggu hak ini karena menghilangkan sejumlah uang tertentu yang harus dibayar oleh seseorang. Meskipun demikian, pelanggaran tersebut dibenarkan oleh kepentingan umum dan diatur dalam undang-undang, namun tetap saja demikian seimbang antara tuntutan kepentingan umum masyarakat dan kebutuhan Masyarakat perlindungan hak-hak dasar individu.

Dirkursus Mutual Procedure Agreement 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun