Mohon tunggu...
norman
norman Mohon Tunggu... -

music is the best of me

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Aking Saputra, Bos Agung Podomoro Penyuap Bupati Karawang

6 Februari 2015   22:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:42 1085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1423209937899020184

[caption id="attachment_395351" align="aligncenter" width="440" caption="www.studentpreuner.co"][/caption]

Entah nasib jelek apa yang menimpa Bupati Karawang Non Aktif Ade Swara sehingga kasus yang tadinya berupa penyuapan malah menjadi pemerasan. Bupati Karawang Ade Swara beserta istrinya menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro.

Kasus yang menurut saya merupakan kasus salah kaprah ini berawal dari PT Tatar Kertabumi yang mengajukan mengajukan Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk membangun sebuah mall di Karawang.

Ade Swara yang berposisi sebagai Bupati Karawang pun tidak bisa menerbitkan SPPR yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi begitu saja karena harus dipelajari terlebih dahulu. Setelah dipelajari, ternyata SPPR yang diajukan oleh PT Tatar Kertabumi belum bisa diterbitkan karena konsep pembangunan mall yang diajukan perusahaan tersebut belum memenuhi konsep lalu lintas yang baik dimana bisa menyebabkan kemacetan.

Sebenarnya, lahan yang akan digunakan untuk membangun mall yg diajukan oleh PT Tatar Kertabumi sudah memadai, tetapi yang menjadi permasalahannya adalah jalan di sekitar lahan mall hanya dihubungkan oleh sebuah jembatan yang tidak begitu lebar untuk menampung arus lalu lintas dari mall dan menuju mall tersebut.

Oleh karena itu, Bupati Karawang Ade Swara meminta kepada PT Tatar Kertabumi untuk membangun sebuah jembatan baru yang letaknya tidak jauh dari lokasi lahan mall untuk menampung arus lalu lintas yang nantinya akan lebih padat setelah mall tersebut dibangun.

Ade Swara pun tidak meminta PT Tatar Kertabumi untuk membangun jembatan itu sendiri, tetapi justru menawarkan pembagian biaya antara PT Tatar Kertabumi dengan Pemerintah Karawang. Berikut pernyataan dari Bupati Karawang Ade Swara terkait hal tersebut,

“Saya waktu itu katakan, tolong perusahaan bikin jembatan paling tidak ini sebagai sumbangan untuk orang Karawang. Kalau tidak secara keseluruhan mari kita bangun secara bersama-sama. Dari perusahaan berapa, dari Pemda berapa,”

Mengetahui bahwa SPPR-nya ditolak, PT Tatar Kertabumi pun menempuh jalan lain yaitu dengan menyuap. Aksi penyuapan ini dilakukan melalui Direktur Perizinan PT Pesona Gerbang, Rajen Dhiren. PT Pesona Gerbang masih satu grup dengan PT Tatar Kertabumi dan juga anak perusahaan PT Agung Podomoro.

Rajen Dhiren melakukan aksinya dengan cara berulang kali menemui istri Bupati Karawang, Nurlatifah untuk menawarkan uang sebesar Rp 5 M untuk membantu disetujuinya SPPR milik PT Tatar Kertabumi. Akhirnya, Nurlatifah pun termakan oleh suap tersebut.

Siapakah orang dari PT Tatar Kertabumi yang melakukan penyuapan tersebut?

Orang tersebut adalah Aking Saputra yang merupakan bos dari PT Tatar Kertabumi sekaligus wakil PT Agung Podomoro di wilayah Karawang. Selain itu, Aking Saputra juga menjabat sebagai penasihat dari PT SAMP yang juga merupakan anak perusahaan Agung Podomoro. Aking Saputra juga berencana untuk menjadi Bupati Karawang berpasangan dengan Iman Sumantri.

Seperti halnya PT Tatar Kertabumi, PT SAMP juga bermasalah di wilayah Karawang karena telah merampas tanah milik petani di tiga desa Kecamatan Telukjambe, yaitu Desa Wanasari, Wanakerta, dan Margamulya.

Sepertinya Aking Saputra ini benar-benar merupakan orang yang bermasalah. Aking Saputra juga diyakini sebagai orang yang berperan besar dalam mempengaruhi media massa lokal dengan cara menebar uang untuk memformat pemahaman para pembaca agar menyepakati alur narasi yang disajikan terkait masalah yang menimpa PT Tatar Kertabumi dan PT SAMP.


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun