Mohon tunggu...
Noriyani
Noriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Perkenalkan nama saya NORIYANI seorang mahasiswi di kampus IAIN Palangkaraya saya mengambil jurusan Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksana Pembiayaan di Bank Syari'ah

7 April 2023   19:05 Diperbarui: 7 April 2023   19:09 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memiliki kemampuan manajemen risiko: Seorang pelaksana pembiayaan di bank syariah harus dapat mengelola risiko kredit dengan baik. Mereka harus dapat meminimalisir risiko kredit yang dapat merugikan bank dan calon nasabah.

  • Memiliki integritas yang tinggi: Terakhir, seorang pelaksana pembiayaan di bank syariah harus memiliki integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus dapat mematuhi prinsip-prinsip syariah dan standar etika yang berlaku di bank syariah.

  • Pelaksana Pembiayaan Bank Syari'ah dan Tugasnya

    Pelaksana pembiayaan di bank syariah, atau sering disebut sebagai Account Officer, memiliki tugas-tugas penting dalam operasional bank syariah, terutama dalam hal pengelolaan pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Berikut adalah beberapa tugas utama yang diemban oleh seorang pelaksana pembiayaan di bank syariah:

    1. Menganalisis kelayakan pembiayaan: Pelaksana pembiayaan bertanggung jawab untuk melakukan analisis kelayakan kredit terhadap calon nasabah yang mengajukan pembiayaan. Hal ini meliputi penilaian terhadap kondisi keuangan, bisnis, dan risiko kredit. Setelah itu, pelaksana pembiayaan akan menentukan apakah calon nasabah layak untuk diberikan pembiayaan atau tidak.

    2. Mengelola pembiayaan: Setelah pembiayaan disetujui, pelaksana pembiayaan akan mengelola pembiayaan tersebut. Mereka akan memastikan bahwa pembiayaan yang diberikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan akan membantu nasabah dalam mengelola pembiayaan tersebut.


    3. Memonitoring kinerja pembiayaan: Pelaksana pembiayaan bertanggung jawab untuk memonitor kinerja pembiayaan yang diberikan kepada nasabah. Hal ini meliputi pengecekan terhadap pembayaran angsuran, penyelesaian pembiayaan, dan penanganan masalah jika ada.

    4. Memberikan pelayanan terbaik: Pelaksana pembiayaan harus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, mulai dari memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang produk pembiayaan yang ditawarkan, hingga membantu nasabah dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam proses pengajuan dan pengelolaan pembiayaan.

    5. Menjaga hubungan baik dengan nasabah: Pelaksana pembiayaan harus dapat menjaga hubungan baik dengan nasabah, karena nasabah yang puas dengan pelayanan bank akan menjadi pelanggan setia dan dapat memberikan referensi kepada orang lain.

    6. Memenuhi target penjualan: Pelaksana pembiayaan harus memenuhi target penjualan yang ditentukan oleh bank syariah. Hal ini dilakukan dengan cara mempromosikan produk pembiayaan kepada calon nasabah yang membutuhkan.

    Dengan menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik, pelaksana pembiayaan di bank syariah dapat membantu bank dalam mencapai tujuannya untuk memajukan bisnis syariah dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun