Mohon tunggu...
Noriana Siregar
Noriana Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tantangan HAM di Era Digital: Privasi Versus Kekuasaan Data

7 Oktober 2025   07:25 Diperbarui: 7 Oktober 2025   07:22 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman terhadap Aktivisme: Penggunaan pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi alat utama untuk membungkam kritik. Para aktivis dan jurnalis yang kritis sering menjadi korban kriminalisasi. Ketakutan akan pelacakan digital dan hukuman pidana menciptakan efek pembungkaman (chilling effect) yang mencekik diskursus publik dan mengancam hak berserikat dan berkumpul.

Jalan Keluar: Menegakkan HAM Digital

Untuk memulihkan keseimbangan dan menjamin HAM di era digital, diperlukan solusi terpadu dari segi regulasi, korporasi, dan edukasi publik.

Penguatan Independensi UU PDP: Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), kunci keberhasilannya terletak pada lembaga pengawas yang benar-benar independen dan berani menerapkan sanksi tegas kepada Big Tech maupun institusi negara. Hak fundamental seperti hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dan hak untuk menolak profiling harus ditegakkan.

Menuntut Transparansi Algoritma: Harus ada dorongan global dan nasional untuk membuat algoritma yang memengaruhi HAM (seperti algoritma feed berita atau algoritma moderasi) menjadi lebih transparan. Kekuatan yang memengaruhi miliaran orang tidak boleh dioperasikan di dalam kotak hitam (black box). Akuntabilitas harus dipaksakan melalui regulasi.

Literasi Digital sebagai Hak: Pendidikan tentang privasi dan risiko digital harus menjadi bagian integral dari kurikulum dan program edukasi publik. Warga negara harus diberdayakan untuk memahami bahwa data mereka adalah bagian dari martabat mereka, dan mereka harus memiliki kemampuan untuk melindungi diri dari pengawasan korporasi maupun negara.

Intinya, melindungi HAM di era digital tidak hanya tentang mengamankan password, tetapi tentang mendefinisikan kembali hubungan kekuasaan antara individu, teknologi, dan negara. Tanpa penegakan HAM yang tegas di ruang siber, nilai-nilai demokrasi dan kebebasan individu terancam tenggelam dalam lautan kekuasaan data.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun