Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) media harus bersifat adil dan tidak memihak satu dan lainnya. Pada tahun 2018 ini, Provinsi Jawa Tengah melakukan Pilgub yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Hal ini sesuai dengan perubahan Undang-Undang Pers Nomor 11 tahun tahun 1982 menjadi UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU tentang Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada termasuk kemudian UU Pilkada serentak di Indonesia yang dimulai pada tahun 2015 kemudian 2017.
Hasil survei yang dilaksanakan oleh Serikat Penerbit Surat kabar (SPS) pada tahun 2009 menunjukkan bahwa tingkat pembaca surat kabar daerah di 15 kota besar se-Indonesia, termasuk kota Semarang tergolong sangat tinggi. Lebih dari (90%) masyarakat membaca surat kabar daerah, dengan pemberitaan mengenai Pilgub tersebut.
Maka dari itu, pemilik dari media khususnya surat kabar harus terus menjadi pengawas dan mengawasi Pilgub pada tahun ini.
Nama : Muhammad Misbahul Huda, Komunikasi Dan Penyiaran Islam, Dakwah Dan Komunikasi, Unisnu Jepara.Â