Di era milenial ini, muncul istilah new media yaitu istilah dimana terdapat media baru yang mnucul selain media cetak dan elektronik yang sudah lebih dulu merajai penyampaian komunikasi kepada khalayak. Internet merupakan salah satu contoh dari new media.
Informasi dan teknologi di era modern ini merupakan faktor yang sangat dominan sehingga dua hal ini sulit untuk dipisahkan. Berkat Kemajuan dari teknologi, maka informasi dapat menyebar secara cepat dan telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat.
Teknologi informasi semakin berkembang dan berpengaruh pada peradaban manusia. Jejaring sosial mulai terbentuk dan mengikutsertakan masyarakat pada pola budaya baru yang dapat mengarah pada sikap antisosial ataupun sikap prososial. Melalui media sosial informasi dapat menyebar dengan mudah di masyarakat. Informasi dalam bentuk apapun dapat tersebar secara mudah sehingga dapat
 Perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat menjadikan internet sebagai suatu kebutuhan. Apalagi dengan adanya smartphone yang dapat digunakan untuk bersosial media. Semua orang mulai menggunakan sosial media untuk menunjukkan eksistensi diri.
 Facebook merupakan salah satu jejaring sosial yang diminati oleh masyarakat indonesia. Rata-rata pengguna facebook adalah remaja. Remaja  merupakan  proses transisi antara fase anak-anak menuju fase dewasa. Usia remaja berlangsung antara 12-21 tahun untuk perempuan dan 13-22 untuk laki-laki. Banyak para remaja yang  menyalahgunakan jejaring sosial tidak sesuai dengan fungsinya. Karena  diusia ini, seorang remaja masih bersifat labil kejiwaannya dan memiliki keingintahuan yang tinggi. Hal inilah yang  menjadi penyebab terjadinya cyberbullying.
Perilaku cyberbullying dapat dilatarbelakangi oleh faktor-faktor tertentu seperti dendam, sakit hati, iri, cemburu, marah, dan ingin terlihat hebat, bahkan tak jarang melakukan perundungan hanya sekadar hiburan. Hal ini dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang sehingga dapat mengganggu fisik, psikis atau pun sosial korban.
Fenomena cyberbullying di Indonesia masih menjadi permasalahan yang sepele. Padahal tindakan cyberbullying dapat berakibat fatal yang menyebabkan korban perundungan mengalami stres, frustasi bahkan dapat mengakibatkan bunuh diri. Hal ini terjadi karena seorang korban merasa tidak dihargai dan direndahkan.
Untuk memberikan efek jera kepada pelaku perundungan maka harus ada tindak tegas atas tindakan cyberbullying yang dilakukan. Dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dikirim pelaku sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti saat melapor kepada pihak kepolisian. Dengan adanya tindak pidana sesuai dengan undang-undang ITE maka diharapkan pelaku cyberbullying dapat menyadari perbuatannya serta menghentikan perilaku buruk tersebut