Mohon tunggu...
Noer Haliza
Noer Haliza Mohon Tunggu... Bidan - Mahasiswi

S1 kebidanan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Metode Ijtihad

21 Oktober 2019   19:30 Diperbarui: 21 Oktober 2019   19:33 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1. Ijma'
Ijma' yaitu kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal mengenai hukum syara' dari suatu peristiwa setelah wafatnya rasul.
2. Qiyas
Qiyas yaitu menjiplak, menetapkan atau membandingkan hukum sesuatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan yang telah di tetapkan  hukumnya berdasar nash.
3. Ihtisan
Ihtisan yaitu memprioritaskan atau menunggalkan hukum yang telah di tentukan pada suatu peristiwa atau kejadian yang di terapkan berdasarkan dalil dan syara'
4. Maslahah mursalah
Maslahah mursalah yaitu suatu hal yang mendatangkan kebaikan atau kemaslahatan yang sejalan dengan syariat islam
5. Urf
Urf yaitu suatu perbuatan atau kebiasaaan yang dikenal orang banyak dan menjadi tradisi
6. Istishab
Istishab yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu berdasarkan kejadian yang sudah terjadi atau pernah dialami sehingga ada dalil yang menyebut perubahan tersebut .
7. Sududz Dzariah
Sududs Dzariah yaitu melarang sesuatu atas perbuatan tertentu yang pada dasarnya diperbolehkan demi mencegah terjadinta perbuatan lain yang di larang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun