Simpan dulu angka ini, karena akan kita bandingkan dengan aturan baru.
Era Baru Perpajakan Pasca UU HPP
Pada 29 Oktober 2021, pemerintah secara resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini merupakan langkah reformasi besar untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil. Salah satu perubahan paling penting bagi kita sebagai karyawan adalah penyesuaian lapisan tarif PPh.
Tujuan utamanya adalah menerapkan asas keadilan dengan cara memberi keringanan untuk kelas menengah ke bawah, dan meminta kontribusi lebih dari kelompok berpenghasilan sangat tinggi. Berikut struktur tarif progresif baru yang berlaku sekarang sesuai UU HPP:
- Penghasilan Kena Pajak tahunan sampai dengan Rp60.000.000, tarif pajak yang berlaku ditetapkan sebesar 5%.
- PhKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun, tarif pajak yang berlaku ditetapkan sebesar 15%.
- PhKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 per tahun, tarif pajak yang berlaku ditetapkan sebesar 25%.
- PhKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 per tahun, tarif pajak yang berlaku ditetapkan sebesar 30%.
- PhKP di atas Rp5.000.000.000 per tahun, tarif pajak yang berlaku ditetapkan sebesar 35%.
Sekarang, mari kita hitung ulang pajak Budi yang PKP-nya Rp60.000.000 dengan aturan baru ini :
- Rp60.000.000 pertama dikenakan tarif 5% = Rp3.000.000
- Total PPh Terutang Budi = Rp2.500.000 + Rp1.500.000 = Rp4.000.000
Karena seluruh PKP Budi (Rp60 juta) sekarang masuk semua ke lapisan pertama, perhitungannya jadi simpel: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000.
Revolusi Tarif Efektif (TER)
Untuk menyederhanakan administrasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 memperkenalkan mekanisme baru yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2024 yaitu Tarif Efektif Rata-rata atau dengan kata lain TER. TER bukanlah beban pajak baru, melainkan hanya sebuah metode penyederhanan untuk menghitung potongan pajak bulanan. Bagaimana cara kerjanya?
Untuk Masa Pajak Januari hingga November, perhitungan PPh 21 bulanan kamu menjadi sangat simpel, yaitu dengan perhitungan Penghasilan Bruto Bulanan x Tarif TER. Tarif TER itu sendiri sudah ditetapkan dalam tabel oleh pemerintah yang besarannya ditentukan oleh rentang penghasilan bruto dan status PTKP kamu. Status PTKP ini dikelompokkan ke dalam tiga kategori :
- Kategori A: Untuk status PTKP TK/0, TK/1, dan K/0.
- Kategori B: Untuk status PTKP TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
- Kategori C: Khusus untuk status PTKP K/3.
Untuk Masa Pajak Desember akan terjadi rekonsiliasi, dimana pemberi kerja akan kembali ke metode perhitungan lama yang akurat. Mereka akan menghitung total PPh terutang setahun penuh menggunakan tarif progresif UU HPP pada Penghasilan Kena Pajak (PhKP) setahun. Hasilnya kemudian dikurangi total PPh yang sudah dipotong dari Januari hingga November menggunakan TER. Selisihnya itulah yang akan menjadi potongan PPh 21 kamu di bulan Desember.
Dikarenakan metode TER merupakan sebuah pendekatan rata-rata, teman-teman tidak perlu kaget apabila potongan pajak di bulan Desember bisa jadi lebih besar atau lebih kecil dari biasanya karena ini adalah hal yang normal dan merupakan bagian dari proses penyesuaian akhir tahun untuk memastikan total pajak yang kamu bayar akurat sesuai peraturan.