Apakah teman-teman pernah melihat slip gaji dan kemudian bertanya-tanya "Ini potongan PPh 21 darimana lagi ya?". Sebenarnya hal tersebut sudah umum terjadi. Pajak Penghasilan (PPh) memang terdengar rumit namun memiliki konsep yang sederhana. Anggap saja seperti "iurang" bersama untuk membiayai fasilitas publik seperti jalan raya, sekolah, rumah sakit, dan lainnya.
Kabar baiknya, tidak semua gaji langsung dipotong pajak. Ada beberapa perubahan peraturan baru yang penting untuk diketahui agar kamu dapat memahami lebih dalam terkait potongan pada slip gaji atau lainnya. Mari bedah satu per satu terkait perubahan tersebut.
Apa itu PTKP?
Sebelum pusing untuk menghitung, mari kenali konsep paling dasar dalam PPh orang pribadi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016, pemerintah menetapkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang biasa kita kenal dengan sebutan PTKP. Anggaplah PTKP ini sebagai batas aman yang diberikan negara yang merupakan sejumlah nilai penghasilan dalam setahun yang dibebaskan dari pengenaan pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penghasilan yang kamu gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, baik itu untuk diri sendiri maupun tanggungan tidak akan ikut terpotong pajak.
Apabila total penghasilan neto kamu dalam setahun masih berada di bawah batas PTKP yang berlaku untuk status kamu, PPh terutang kamu adalah nol. Penting untuk dicatat, besaran PTKP yang mengacu pada PMK tahun 2016 tersebut belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Besaran PTKP ditentukan oleh status perkawinan dan jumlah tanggungan kamu pada awal tahun pajak:
- untuk diri sendiri: Rp54.000.000 per tahun (status TK/0),
- tambahan untuk Wajib Pajak kawin: Rp4.500.000 per tahun,
- tambahan per tanggungan: Rp4.500.000 per tahun untuk setiap anggota keluarga sedarah atau semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya dengan batasan maksimal 3 orang (maksimal TK/3 atau K/3).
Status PTKP ini bisa dibilang krusial, pastikan data diri di HRD selalu akurat
Tarif Pajak Progresif Lama (Sebelum UU HPP)
Setelah penghasilan bersih setahun dikurangi PTKP, kita mendapatkan Penghasilan Kena Pajak atau yang biasa disebut PhKP. Nah, PhKP inilah yang akan dihitung pajaknya menggunakan sistem tarif progresif yang berarti semakin besar penghasilan seseorang, semakin tinggi pula persentase tarif pajaknya.
Berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008, aturan mainnya seperti ini:
- lapisan 1: PhKP sampai Rp50 juta tarifnya sebesar 5%,
- lapisan 2: PhKP di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta tarifnya sebesar 15%,
- lapisan 3: PhKP di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta tarifnya sebesar 25%,
- lapisan 4: PhKP di atas Rp500 juta tarifnya sebesar 30%.
Biar gampang kita bisa menggunakan sebuah contoh, misalnya Bapak Budi memiliki PhKP dalam satu tahun pajak sebesar Rp60.000.000. Apabila dihitung dengan menggunakan aturan lama:
- Rp50.000.000 pertama dikenakan tarif 5% = Rp2.500.000
- Sisanya (Rp60 juta - Rp50 juta = Rp10 juta) dikenakan tarif 15% = Rp1.500.000
- Total PPh Terutang Budi = Rp2.500.000 + Rp1.500.000 = Rp4.000.000