Mohon tunggu...
Nurjannah_Anna
Nurjannah_Anna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hai aku Anna, aku suka makan hehee dan selalu belajar bersyukur serta berpikir positif

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal dan Mempelajari Akuntansi Perpajakan Dalam Kehidupan

4 Juli 2022   00:04 Diperbarui: 4 Juli 2022   01:00 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Periode akuntansi tersebut sesuai dengan konsep kesinambungan; di mana hal ini mengacu pada Pasal 28 ayat 6 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009. Tahun pajak adalah sama dengan tahun takwim kecuali WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.


  • Konsep Taat Asas

Dalam konsep ini penggunaan metode akuntansi dari satu period eke periode berikutnya haruslah sama. Konsep ini mengacu pada Pasal 28 ayat 5 UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 "pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas" dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.



  • Konsep Mterialistis

Konsep ini diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "pengeluaran untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.


  • Konsep Konservatisme

Dalam konsep ini penghasilan hanya diakui melalui transaksi, tetapi sebaliknya kerugian dapat dicatat walaupun belum terjadi. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat 1 huruf c UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang".


  • Konsep Realisasi

Menurut konsep ini, penghasilan hanya dilaporkan apabila telah terjadi transaksi penjualan. Penambahan kekayaan yang masih belum terjadi, tidak dapat diakui sebagai penghasilan. Hal tersebut sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima (cash basis) atau diperoleh (accrual basis) Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dana dalam bentuk apa pun".

  • Konsep Mempertemukan Biaya dan Penghasilan

Laba neto diukur dengan perbedaan antara penghasilan dan beban pada periode yang sama, di mana mengacu pada Pasal 6 ayat 1 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008, yaitu "besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan".


  • Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia
  • Sistem pemungutan pajak merupakan seuah mekanisme yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayar WP ke negara. Di Indonesia sendiri memiliki 3 sistem dalam pemungutan pajak, yaitu :

  • Self Assessment System

Self Assessment System adalah sistem  pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan WP yang bersangkutan, yang berarti WP memiliki peran aktif dalammenghitung, membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pada era yang sudah semakin canggih ini kita dapat melaporkannya melalui sistem online yang sudah dibuat oleh pemerintah. Dalam pemungutan ini pern pemerintah adalah sebagai pengawas bagi WP. Contohnya adalah PPN dan PPh.

  • Official Assessment System

Official Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankn kewenangan untuk menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak, yang dimana WP bersifat pasif dan pajk terutang baru ada setelah dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Contohnya adalah pelunasan PBB.

  • Withholding Assessment System

Withholding Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang dipercayakannya kepada pihak ketiga yang dimana bukan merupakan WP ataupun aparat pajak/fiskus, mulai dari perhitungan pemotongan, pembayaran pajak sampai pelaporannya. Contohnya adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dan PPN.

Tarif Pajak Di Indonesia

  • Setiap WP harus mengenal dan mengetahui tarif apa saja yang ada di pajak. Di indonesia memiliki beberapa jenis tarif pajak dan setiap setiap jenisnya memiliki angka persentase yang berbeda-beda yang dimana sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak di Indonesia dibagi menjadi 4 jenis, yaitu :

  • Tarif Pajak Proposional
  • Tarif pajak proposional adalah jenis tarif pajak yang yang memiliki nilai besaran presentase tetap dan tarifnya tidak berpengaruh terhadap perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Contohnya :

    • Jenis Pajak
    • Jumlah Persentase
    • PPN
    • 10%
    • PBB
    • 0,5%
    • Tarif Pajak Progresif
    • Tarif pajak progresif adalah tarif pajak yang memiliki besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajaknya. Apabila semakin besar nilai suatu objek pajak maka persentase tarif pajaknya pun akan meningkat. Tarif pajak progresif di Indonesia sudah biasa digunakan untuk pengenaan PPh orang pribadi.

      • Persentase Tarif Pajak
      • Jumlah Penghasilan WP
      • 5%
      • Rp 50.000.000
      • 15%
      • Rp 50.000.000 s/d Rp 250.000.000
      • 25%
      • Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.000
      • 30%

      > Rp 500.000.000


      • Tarif Pajak Degresif
      • Tarif pajak degresif adalah tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif. Dalam persentase tarif pajak ini akan bernilai kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar.

      • Tarif Pajak Regresif
      • Tarif pajak regresif adalah jenis tarif pajak yang biasa disebut dengan tarif pajak tetap yang dimana itu tidak berpengaruh dengan adanya perubahan pada nilai objeknya. Contohnya adalah Bea Materai, dan bea materai yang baru  sudah di tetapkan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 10.000 yang dimana tarifnya tidak akan berubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      7. 7
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Financial Selengkapnya
      Lihat Financial Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun