Untuk sanksi administratif sendiri berlaku atas pelanggaran yang bersifat administratif sementara sanksi pidana berlaku untuk kejahatan dan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Jadi jika ada kabar yang mengatakan bahwa omnibus law menghapus sanksi bagi pelanggar, itu tidak benar. Omnibus law justru memberikan perlindungan.
Sebagai pemerhati masalah sosial, saya sepakat atas langkah yang hendak dilakukan pemerintah dalam mengatasi berbagai kendala birokrasi. Ibarat software yang perlu diperbaharui setiap waktunya, begitu pun dengan peraturan perundang-undangan. Landasan hukum juga harus disempurnakan secara berkala agar tetap menyesuaikan perkembangan zaman yang dinamis.
Bagi saya omnibus law adalah terobosan yang positif, mengingat kita relatif agak tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Singapura.
Pada 2019 investasi di tanah air melemah. Dari total proyeksi 7%, Indonesia hanya mampu mencapai angka 4%. Melemahnya investasi yang sempat terjadi tentu menjadi bahan evaluasi untuk pemerintah sehingga melahirkan ide untuk menetapkan omnibus law.
Dengan birokrasi yang lebih sederhana, saya optimis bahwa omnibus law mampu mendorong lonjakan investasi ke tanah air sehingga akan meningkatkan perekonomian Indonesia dan daya saing bangsa di kancah global.
Kendati demikian, keberhasilan omnibus law tidak akan terwujud tanpa adanya dukungan dari perusahaan. Tak bisa dipungkiri, perusahaan juga harus kooperatif dengan pemerintah dalam mematuhi omnibus law sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Selain itu, sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung program ini juga patut menjadi perhatian. Kolaborasi adalah kuncinya.