Dengan kondisi yang demikian, pemerintah tahun 2001 melalui Inpres No 9 tahun 2001 mengganti kebijakan HDG menjadi HDPP (Harga Dasar Pembelian Pemerintah), selanjutnya diubah menjadi HPP (Harga Pembelian Pemerintah) melalui Impress 2 tahun 2005. Â Kebijakan HPP Â memang berbeda dengan kebijakan HDG, walaupun keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu menyangga harga gabah.Â
Instrumen kedua kebijakan tersebut adalah sama yaitu pembelian harga gabah pada saat terjadi surplus. Volume pembelian gabah pada kebijakan HDG tidak ditentukan, disesuaikan dengan kondisi surplus pasokan di pasar. Â
Kebijakan HDG membeli gabah petani sesuai dengan harga HDG yang ditetapkan misalnya Rp 3700 per kg beras  sampai harga pasar gabah di atas HGD.  Tetapi sebaliknya volume pembelian dan harga gabah pada kebijakan HPP telah ditentukan sesuai dengan kemampuan managemen Bulog (misalnya gabah kering panen setara 2 juta ton beras  dengan harga Rp 3700 per kg), sehingga diharapkan tekanan terhadap anjloknya harga gabah pada musim panen raya dapat dikurangi namun tidak menjamin di atas HPP.  Dengan kata lain, kebijakan HDG melakukan pembelian  gabah  sesuai dengan HDG sampai harga pasar gabah di atas HGD tanpa dibatasi volume pembelian, tetapi HPP tidak memiliki mandat menjaga harga pasar gabah di atas HPP.
Uraian di atas memberikan pemahaman kepada kita bahwa kebijakan HDG dalam menyangga harga gabah minimum pada tingkat harga tertentu dijamin sepanjang tahun, tetapi kebijakan HPP tidak ada jaminan. Kebijakan HDG efektif sepanjang tahun menjaga HDG, tetapi HPP hanya efektif pada saat produksi gabah defisit.
Sejak BULOG menjadi Perum (BUMN) praktis setiap tindakan BULOG memperhitungkan untung-rugi sehingga manuver BULOG tidak leluasa untuk menjaga harga gabah ditingkat petani pada saat panen raya dan menahan harga beras di tingkat konsumen pada musim paceklik.Â
Yang menjadi pertanyaan sekarang apakah dengan dua amunisi tersebut yaitu HPP dan entitas BULOG sebagai Perum, Buwas mampu menegendalikan harga beras dan gabah di Indonesia? Â Berdasarkan uraian di atas adalah tidak mungkin.
Saran bagi Pemerintah
Dua amunisi yang dimiliki BUWAS untuk mengendalikan ekonomi perberasan nasional sangat tidak memadai karena manuver BUWAS akan dibatasi oleh entitas bisnis BULOG sebagai Perum. Â Tidak mungkin BULOG dibebani fungsi sosial dengan entitas bisnis. Â HPP bukan perlindungan petani, itu hanya SOP BULOG untuk membeli gabah di tingkat petani sebagai entitas bisnis.
Oleh karena itu agar BUWAS mampu mengemban tugasnya dengan baik maka perlu dikembalikan entitas BULOG menjadi lembaga pemerintah dan kebijakan HPP dikembalikan menjadi HDG.
Nizwar Syafaat, Ekonom dan Pengamat Kebijakan Publik.