Mohon tunggu...
Nita Seftia
Nita Seftia Mohon Tunggu... Penulis - Jangan lupa tersenyum:)

"Jika Kamu Gagal Dalam Melakukan Sesuatu Hanya Satu Hal yang Harus Kamu Lakukan "TRY AGAIN"

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syar'i

22 Juni 2020   13:05 Diperbarui: 10 Juni 2021   08:30 39643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Suatu perbuatan yang dilakukan manusia baik itu sikap, perilaku maupun tutur katanya tidak lepas dari ketentuan hukum syar'i, baik hukum syar'i yang tercantum dalam  al-Quran dan Sunnah. Al-quran merupakan sumber utama dalam hukum islam, sekaligus juga dalil utama fiqh. Hukum syar'i merupakan khitbah syar'i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntunan, pilihan, atau ketetapan. Khitbah adalah semua bentuk dalil, baik Al-quran, as-Sunnah maupun ynag lainnya.

Rumusan Masalah

  1. Ada beberapa rumusan masalah yang akan di jawab dalam makalah ini:
  2. Apa pengertian hukum syar'i?
  3. Apa itu makna hakim, mahkum fiqh, dan mahkum alaih ?
  4. Apa saja pembagian hukum ke dalam hukum taklifi dan wadh'i?

Tujuan Penulisan

  1. Adapun tujuan penulisan makalah ini agar kita dapat mengetahui:
  2. Mengetahui pengertian hukum syar'i
  3. Mengetahui makna hakim, mahkum fiqh,  dan mahkum alaih
  4. Mengetahui pembagian hukum ke dalam hukum taklifi dan wadh'i

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian  Hukum  Syar'i

Dalam sejarah perkembangan hukum islam, istilah hukum islam sering menimbulkan pengertian yamg rancu, hingga kini hukum islam terkadang dipahami dengan pengertian hukum syariah dan terkadang dipahami dengan pengertian fiqh. Secara bahasa , kata syariah berarti "jalan ke sumber air" dan "tempat orang-orang minum". 

Orang arab menggunakan istilah ini khususnya dengan pengertian "jalan setapak menuju sumber air yang tetap dan diberi tanda yang jelas sehingga tampak oleh mata".  Dengan pengertian bahasa tersebut, syariah berarti suatu jalan yang harus dilalui. Pembahasan mengenai syariah  sangat luas yaitu mengenai seluruh ajaran agama dan subjek syariah adalah syar'i, yakni Allah SWT.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun