Mohon tunggu...
Putri Nita Artavia
Putri Nita Artavia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PBSI Unissula

Putri Nita

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan HAM di Era Pandemi

22 Juni 2021   21:30 Diperbarui: 22 Juni 2021   22:13 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: 

Dr. Ira Alia Maerani, SH., MH. dan Putri Nita Artavia

Dosen FH Unissula, mahasiswa PBSI, FKIP Unissula

Manusia dilahirkan ke dunia ini sudah mempunyai hak yang melekat pada setiap individunya dan harus diakui oleh semua orang. Hak tersebut berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Hak asasi manusia adalah kebebasan fundamental bagi semua orang tanpa terkecuali, tanpa memandang jenis kelamin, kebangsaan, etnis, ras, agama, dan suku. Prinsip dari hak asasi manusia adalah bahwa setiap individu dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Hak asasi manusia yang ada pada setiap individu tidak dapat diambil alih atau dicabut oleh orang lain dari tangan pemiliknya. Pada dasarnya hak asasi manusia merupakan kodrat yang sudah melekat pada manusia sejak dilahirkan.

Hak Asasi Manusia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999. Pada Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminan. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 ini disahkan oleh Presiden ke-3 yaitu Bachruddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta. Penjelasan tentang UU HAM adalah bahwa manusia sejak lahir sudah dianugrahi akal budi dan nurani oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk membedakan kebaikan dan keburukan yang akan membimbing dan mengarahkan dalam menjalani kehidupan sebagai manusia.

Dalam agama Islam mengajarkan pentingnya menegakkan hak asasi manusia tanpa memandang agama, ras, suku, dan bahasa. Pada dasarnya manusia diciptakan dengan derajat dan martabat yang sama, karena manusia merupakan makhluk ciptaan Allah yang paling sempurna dibanding dengan makhluk-makhluk Allah lainnya seperti pada firman Allah dalam Al-quran surat At-Tin ayat 4

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya” (Q.S.95:4).

Di dalam Al-quran masih banyak yang membahas tentang hak asasi manusia yang bisa dijadikan landasan untuk kita mengapa harus menegakkan hak asasi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Di dalam Al-quran surat Al-Maidah ayat 45:  

  “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya(Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya, barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim”. (Q.S.5:45). 

Di dalam ayat tersebut menjelaskan bahwa setiap manusia memiliki hak hidup yang tidak boleh dirampas atau diambil alih oleh orang lain.

Pada saat ini Indonesia bahkan dunia masih mengalami pandemi yang membuat masyarakat merasakan dampaknya. Pada masa pandemi seperti saat ini penegakkan hak asasi manusia harus tetap dilaksanakan. Negara memiliki kewajiban dalam melindungi, menghormati, dan menegakkan HAM, bagaimana pun kondisi Indonesia di tengah pandemi harus tetap berupaya dalam penegakkan HAM. Hak asasi manusia tidak pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu hak perlindungan kesehatan menjadi hak bagi semua masyarakat Indonesia. Pemerintah harus berupaya untuk memberikan hak perlindungan kesehatan dalam akses layanan kesehatan kepada semua orang supaya tidak terjadi ketidak adilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun