Mohon tunggu...
Nisriina Milla Sharfinda
Nisriina Milla Sharfinda Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar FH UNEJ Angkatan 2018

Mahasiswi FH UNEJ Angkatan 2018

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kegiatan Magang MBKM di Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Guna Meningkatkan Sumber Daya Mahasiswa FH UNEJ

14 Februari 2022   18:40 Diperbarui: 14 Februari 2022   18:44 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program MBKM, dimana terdapat beberapa pilihan kegiatan seperti; pertukaran pelajar; SD2M (Satu Desa 2 Mahasiswa); magang; penelitian. Pada mitra yang dilakukan kerjasama untuk program MBKM ini yakni: Otoritas Jasa Keuangan; Kantor Imigrasi; Badan Pertanahan Nasional; Kantor Notaris; Pengadilan Negeri; Kejaksaan; Kantor Advokat; Bank Syariah Indonesia; Mahkamah Agung. Terdapat berbagai program tersebut, yang kemudian Penulis ikuti salah satu darinya adalah kegiatan magang yang bekerjasama dengan mitra selama kurang lebih sekitar empat bulan. 

Penulis sendiri mengikuti kegiatan magang di Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan jurusan dan kekhususan perkuliahan yakni Hukum Tata Negara-Hukum Agraria. Dalam hal ini, tentunya sebagai peserta magang di Badan Pertanahan Nasional hendaklah memiliki tujuan untuk memahami ilmu akan hukum agraria yang bukan secara teori saja, yakni juga secara praktiknya dan peristiwa lapang akan pertanahannya. 

Pemahaman akan peristiwa di dunia perkantoran Badan Pertanahan Nasional secara administratif hingga peristiwa lapang ketika membagikan sertifikat tanah milik masyarakat kemudian dilakukan bertahap. Karena dalam hal mencari pengalaman dan mengenali lingkungan sebelum benar-benar terjun di dunia pekerjaan adalah kunci yang sangatlah penting.

Kepentingan maupun kegiatan hukum yang bersangkutan dengan tanah, yakni akan ditangani oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) berdasarkan undang-undang yang berlaku. BPN sendiri merupakan badan pertanahan yang ditentukan dalam undang-undang dalam ranah pertanahan. 

Dalam program yang diberlakukan oleh kepemimpinan Presiden Jokowi ini yakni akan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Karena adanya program ini, maka beberapa bidang yang meskipun sudah terbaagi sesuai dengan struktur yang telah ada akan tetap mengerjakan program PTSL ini.

Seperti halnya pada BPN terdapat beberapa ruang bagian seperti: loket untuk administrasi; H2P (Hubungan Hukum Pertanahan) untuk mengolah secara hukum akan data yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah hingga menuju pencetakan sertifikat tanah; pengadaan tanah; sengketa tanah. 

Dalam hal ini memiliki tugas pokok yakni sesuai dengan pembagian ruang bidang tersebut. Namun, PTSL kemudian dileburkan kepada semua bidang ruang sehingga mengerjakan penerbitan sertifikat tanah ini.

Untuk tugas dari BPN ini sendiri yakni membantu Presiden untuk menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang yang bersangkutan. menggunakan dasar PerPres Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Kami telah mendapatkan pembelajaran dari mentor-mentor tim V, yang kemudian bersangkutan dengan PTSL. Hal ini, dikarenakan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang kemudian telah ditentukan target sertifikasi tanah oleh Kantor Pusat dan kemudian membuat banyak bidang yang dibagi dalam BPN ini mengerjakan PTSL juga. Secara murni, mentor yang membina Penulis pada saat itu adalah pada bidang pengadaan tanah dan juga H2P.

Dalam kegiatan magang ini, dalam tim V sendiri telah dilakukan bagi tugas lagi menjadi 3 bagian. Sehingga Penulis melakukan kegiatan pemberkasan seperti: pembuatan berkas baru; booking persil peng-inpu-tan; kemudian pendorongan berkas; penataan kembali berkas; kemudian penerbitan sertifikat dengan pencetakan hingga pembagian sertifikat ke setiap desa.

Untuk ranah pembagian tim V sendiri pada saat maagang kemarin telah menggarap berkas beberapa desa, yakni desa: Menampu; Karangsono; Kepanjen; Karangpaiton; Puger; Ngampelrejo; dan Paleran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun