Mohon tunggu...
Nisa Nursiyah
Nisa Nursiyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Ilmu Komunikasi

Seseorang yang mempunyai minat di bidang media, menulis, seni, pemeranan, dan travelling. Juga memiliki pekerjaan impian sebagai tim kreatif di salah satu stasiun TV.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Digitalisasi Mengubah Jurnalisme di Arab Saudi

21 September 2022   01:38 Diperbarui: 21 September 2022   01:39 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumen pribadi

Pada tahun 2003, hampir seluruh surat kabar sudah memiliki website/home page di WEB.

Dalam buku Jurnalisme Online (Yusuf, 2020, h. 8-11) mengatakan bahwa jurnalisme online ini meliputi:

  • Pengumpulan dan pemilahan fakta
  • Pengolahan fakta
  • Penyajian berita

Karakteristik jurnalisme online menurut James C. Foust dalam buku Jurnalistik Online (Romli, 2012, h. 20), antara lain:

  • Unlimited Space, artinya artikel atau berita bisa dimuat selengkap mungkin tanpa batas.
  • Audience control, artinya audience lebih leluasa untuk memilihartikel/berita.
  • Nonlienarity, berita yang di publish tidak saling berurutan
  • Storage and retrieval, berita akan tersimpan secata abadi dan dapat diakses kapan saja
  • Immediacy, informasi dapat disampaikan dengan cepat dan langsung
  • Multimedia capability, jurnalistik online dapat berupa teks, suara, gambar, video, dan komponen lainnya.
  • interactivity

sumber: dokumen pribadi
sumber: dokumen pribadi

Jurnalisme Online di Arab Saudi

Menurut Rugh dalam buku Jurnalisme Online (Yusuf, 2020, h. 18) menjelaskan bahwa sebagian besar media di Arab saudi disubsidi oleh pemerintah Kerajaan agar bisa mengontrol. 

Isi media juga menjadi terbatas karena kebijakan redaksional kepentingan kekuasaan dan budaya. 

Bahkan pada tahun 2011 Radio Nederland memberitakan bahwa Raja Abdullah mengancam menuntut media yang membela kepentingan pihak asing.

Praktik jurnalisme di Arab Saudi yang dibatasi ini diwujudkan dalam bentuk Hukum Dasar pada 1992, yang melestarikan status quo pada kerajaan dan memberikan peran sama pentingnya dalam media dan kekuasaan (Yusuf, 2020, h. 21) .

Hal ini sudah terjadi dari tahun 1970-an, penguasa tidak memberi kesempatan kepada pers untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. 

Walaupun sudah munculnya stasiun televisi dan radio milik pemerintah dan media cetak milik swasta, tetap dalam kontrol penuh pemerintah.

Dilansir dari DW, pembatasan pers dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain:

  • Pengaruh media, karena dapat mempersuasi masyarakat
  • Tekanan Pemerintah, karena pemerintah mengontrol semua media agar tidak memberitakan hal buruk mengenai pemerintah
  • Perang Media, perang antar media dengan menggunakan penyebaran informasi-informasi yang keliru  serta laporan yang sangat bias.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun