Sehingga dapat dikatakan bahwa peraturan OJK yang telah disebutkan diatas tidak mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah. Alasannya bukan hanya karena minim pengetahuan tentang obligasi namun juga dikarenakan pemerintah daerah kurang transparasi dalam pengelolaan APBD.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!