Mohon tunggu...
Annisa Rizky Nurkhariza
Annisa Rizky Nurkhariza Mohon Tunggu... -

PLANOLOGI '14

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bangunan di Sekitar Gedung Negara Perlukah Diatur?

13 Desember 2017   21:34 Diperbarui: 13 Desember 2017   21:42 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bangunan gedung negara merupakan bangunan untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah antara lain gedung kantor, gedung sekolah, rumah sakit, rumah negara dan lainnya. 

Salah satu bangunan gedung negara yang terdapat di Surabaya adalah Gedung Negara Grahadi. Sebagai rumah dinas Gubernur Jawa Timur, Gedung Negara Grahadi sering menerima tamu-tamu kenegaraan dengan keamanan VIP dan VVIP. Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan tamu kenegaraan, jenis penggunaan lahan dan kegiatan di sekitar bangunan gedung negara juga harus dikendalikan.

Dewasa ini, terdapat pembangunan Hotel Amaris dengan ketinggian 16 lantai dengan 2 lantai basementyang dibangun dekat dengan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Bangunan hotel yang berjarak tidak sampai 100 meter dari Gedung Negara Grahadi tersebut tentu mengancam keamanan tamu-tamu kenegaraan. 

Bahkan, kegiatan di Gedung Negara Grahadi bisa terlihat jelas dari berbagai sudut hotel, terutama di lantai-lantai atas sisi hotel yang menghadap ke Gedung Negara Grahadi.

Pembangunan hotel dengan ketinggian 16 lantai tersebut rupanya sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Surabaya. Tertulis juga Surat Ijin Kepala Dinas No : 188.4/ 2820 025 / 436.6.2 / 2016 tentang Ijin Mendirikan Bangunan dengan nama Bambang Widjanarko, Alamat Jl Sultan Muhammad 181 Pontianak, bertindak atas nama Bambang Widjanarko. 

Dalam pengeluaran izin pembangunan kepada Hotel Amaris, Pemerintah Kota Surabaya menyatakan sudah memberi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak hotel. Salah satu syaratnya adalah kamar hotel yang menghadap ke Gedung Negara Grahadi jendelanya ditutup dengan baja atau blocking. Ketebalan dan jenis baja yang digunakan sudah diatur dan didiskusikan dengan pihak TNI/Polri. Ketinggian bangunan hotel juga telah diatur oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya, yaitu dengan membatasi ketinggian bangunan hotel tidak boleh melebihi bangunan di sekitarnya.

Meskipun telah mendapat izin dari Pemerintah Kota Surabaya, pihak DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak adanya bangunan tinggi  berada dalam radius sedekat itu dari objek negara. Polemik dalam pembangunan Hotel Amaris di depan Gedung Negara Grahadi ini terjadi karena tidak adanya regulasi yang mengatur dengan jelas ketentuan pembangunan di sekitar gedung negara. 

Pemerintah Kota Surabaya menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya dan tidak menemukan aturan terkait ketentuan pendirian bangunan di sekitar gedung negara. Hal tersebut melandasi Pemerintah Kota Surabaya dalam mengeluarkan izin pembangunan kepada Hotel Amaris.

Jika merujuk pada dokumen-dokumen perencanaan, memang tidak terdapat aturan yang khusus mengatur terkait pendirian bangunan di sekitar gedung negara. Namun, pembatasan ketinggian bangunan harusnya tidak didasarkan pada kondisi eksisting saja. Ketinggian bangunan seharusnya juga didasarkan pada Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Rencana Tata Bangunan Lingkungan (RTBL). 

Untuk menghindari terjadinya permasalahan terkait pendirian bangunan di sekitar gedung negara, perlu adanya kajian dan aturan yang dapat digunakan sebagai landasan pendirian bangunan di sekitar gedung negara. Aturan tersebut mencakup jenis kegiatan apa saja yang diperbolehkan dan arahan intensitas bangunan yang meliputi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Ketinggian Bangunan (KB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun