Mohon tunggu...
Nisa Kania Barkah
Nisa Kania Barkah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi/Universitas Jenderal Achmad Yani Cimahi

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlunya Pengawasan Pemerintah Terhadap Maraknya Kasus Korupsi Pertambangan Timah Ilegal

12 April 2024   22:02 Diperbarui: 13 April 2024   21:30 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penambangan Timah Ilegal di Desa Rias, provinsi Bangka Selatan

           Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat besar, yang mana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28H ayat (1) yang berbunyi bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Artinya dari kata "setiap orang berhak" adalah bentuk dalam pertanggungjawaban negara untuk pemenuhan pengelolaan terkait lingkungan hidup berkelanjutan.

            Terkait dengan lingkungan muncul aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pasal 65, dimana masyarakat berhak mendapatkan hak dan akses atas lingkungan hidup yang baik dalam berbagai aspek serta dapat memanfaatkan lingkungan sekitarnya sebagai bagian dari hak asasi manusia. Namun, hal ini banyak ketimpangan antara memperoleh hak dan kewajiban dalam menjaga kelestarian alam.

            Jika sumber daya mineral ini ingin dimanfaatkan, maka harus dikelola dengan baik dan bijaksana untuk berkontribusi positif dalam membangun perekonomian negara. Penambangan ini harus dilakukan dalam dimensi yang baik berdasarkan prosedur dan prasyarat yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang pertambangan itu sendiri. Dimana dalam peraturan perundang-undangan inilah yang disebut dengan hukum.

            Semakin maraknya pertambangan timah ilegal di Indonesia, menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, kasus korupsi dalam pencucian uang hasil timah meningkat. Salah satu daerah yang memiliki banyak mengandung bijih timah yaitu di Provinsi kepulauan Bangka Belitung dan termasuk daerah sekitarnya, saat ini penambangan ilegal masih marak terjadi. Masalah penambangan ilegal ini tidak hanya seputar perizinan dan non-perizinan. Namun, penambangan tersebut dilakukan secara tidak terkendali.

             Kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa izin akan menimbulkan dampak negatif yang sangat besar terhadap lingkungan dan konflik sosial bahkan berdampak pada tindakan kriminal lainnya. Orientasinya ini untuk mendapatkan uang demi meningkatkan kesejahteraan keluarganya, sehingga kegiatan penambangan illegal tersebut menuai imbasnya terhadap masyarakat, khususnya terkait dengan kerusakan lingkungan sekitar, baik itu di wilayah daratan maupun di wilayah pesisir pantai. Kerusakan yang mulai terjadi di wilayah pesisir ataupun daratan tersebut adalah dampak rusaknya lingkungan dan akses atas aktivitas pertambangan.

             Mengusut skandal korupsi tata niaga komoditas timah Bangka Belitung ini seharusnya tidak berhenti untuk melakukan pengawasan dan penanganan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 271 triliun, setelah membongkar beking penikmat hasil tambang ilegal. Perkara tambang ilegal di Bangka Belitung, Kejaksaan Agung telah menetapkan 14 tersangka dalam perkara korupsi tata niaga timah. Bukan sekadar menjerat tersangka level pengusaha dan manajemen saja, tetapi yang korporasinya hanya dijadikan boneka. Aktivitas tambang ilegal ini diduga adanya persekongkolan koruptif antara pengusaha dan aparat penegak hukum.

              Pada tahun 2019 di Bangka Belitung perdagangan timah ini terdapat kecurigaan antara pebisnis dan aparat penegak hukum dari sebuah penerimaan laporan Ketua DPD Bangka Belitung, dimana terdapat laporan setelah beroperasi 27 pemilik smelter yang telah dihentikan oleh kepolisian yang dianggap adanya kegiatan ilegal. Kemudian puluhan perusahaan untuk menguji kebenarannya yaitu dilakukan menjual mineral mentah ke PT Timah. Namun PT Timah ini menunjuk hanya lima smelter yang menjadi mitra dan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang menjadi salah satunya kegiatan ilegal.

              Hal ini menunjukkan bahwa, adanya sebuah praktik suap atau praktik beking kepada oknum aparat kemanan yang menjadi kegiatan penambangan liar (illegal mining), akan mempengaruhi terselenggaranya pemerintahan yang bersih. Hubungan antara aparat dan pengusaha beking tambang ilegal tersebut tidak hanya menguntungkan mereka secara finansial, namun institusi penegak hukum juga memberikan sebuah perlindungan bagi pihak yang seharusnya ditindak dalam proses hukum.

Kejagung Tetapkan eks dirut Timah Reza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan eks dirut Timah Reza Pahlevi Tersangka Korupsi Timah

             Dugaan yang menjadi tersangka berinisial Suparta (S) dan Riza (R) serta belasan tersangka lainnya ini menjadi jalan perantara masuk untuk mengungkapkan peran dan keterlibatan para beking. Tak lama kemudian, kasus tindak pidana korupsi tata niaga PT Timah Tbk merajalela yang diselidiki pada tahun 2024. Kasus tersebut telah menyeret nama Harvey Moeis (HM) dan Crazy rich PIK Helena Lim (HLM) sebagai tersangka.

Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos 
Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim Diduga Operator untuk Bos 

              Perkara ini didukung dengan sosok mafia besar yaitu Robert Bonosusatya (RBS) pengusaha yang memimpin PT RBT menjadi mitra utama PT Timah dan pernah digeledah oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 23 Desember 2023. Pada tahun 2018 hingga 2019 ini Harvey selaku perwakilan PT Refiend Bangka Tin (RBT) adanya persekongkolan pada Direktur Utama PT Timah berinisial R yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu. HM tersebut meminta R untuk mengakomondasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, dan disepakati untuk kerja sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah tersebut.

               Dibalik perkara tersebut HM mengkondisikan agar smelter PT SIP,CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti aktivitasnya, serta memerintahkan para pemilik smelter untuk menyisihkan dari sebagian keuntangannya, kemudian dibagi kepada sejumlah tersangka lainnya. Tidak hanya itu keterlibatan HLM memfasilitasi dan menyamarkan sebagian dana corporate social responsibility yang telah disalurkan oleh HM melalui perusahaan PT QSE (CNBC, 2024).

               Pertambangan ilegal ini akan terus berulang jika tidak ada pengawasan dan pembinaan dari pemerintah terhadap pelaku pengusaha timah dan masyarakat sekitar, good governance akan tercipta dengan baik jika memperbaiki dan menata sistem tata kelola sektor pertambangan rakyat dengan memanfaatkan sumber kekayaan alam untuk kesejahteraan masyarakat dan melestarikan lingkungan serta tata ruang, yakni mulai dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan juga Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pemerintah juga perlu melaksanakan upaya hukum perkara penambangan ilegal terhadap pelaku usaha yang menambang tanpa izin sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat dilakukan dengan penegakan hukum secara preventif dan represif. 

Di mana penegakan hukum preventif dilakukan dengan bentuk sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat, aparat penegak hukum terutama para pelaku tentang bagaimana setiap perusahaan tambang wajib memiliki kaidah Good Minning Practice dalam melakukan operasi pertambangan dari awal hingga akhir  (Maulana & Firmansyah, 2023).

Pengawasan dalam ruang lingkup usaha pertambangan agar difokuskan pada pemegang IUP dalam melakukan operasi penambangan dan memastikan bahwa pelaku usaha tidak menyimpang dari perintah serta larangan yang telah ditetapkan dalam izin, lemahnya pelaksanaan pengawasan akan berdampak dalam belum optimalnya pelaksanaan penegakan hukum. Kemudian, pelanggaran hukum yang mengakibatkan penegakan hukum represif ini bukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, namun untuk mengatasi permasalahan hukum dan dilengkapi dengan sanksi yang mengikat.

Sektor Pertambangan ini bisa dijamin oleh pemerintah untuk mencegah terjadinya insiden kedepannya dengan dilakukan kerjasama yang sinergi dan konsisten antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Faktanya masih banyak tambang ilegal yang menghambat pemerintah masih jauh untuk menjangkau good governance.

Daftar Pustaka

CNBC. (2024, April 04). CNBC. Diambil kembali dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20240404091917-17-528173/update-terbaru-kronologi-kasus-timah-suami-sandra-dewi-harvey-moeis
Maulana, M. R., & Firmansyah, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha yang Menambang di Kawasan Hutan Tanpa Izin. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), Volume 3, No. 1, 12-16.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 28H ayat 1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun