Mohon tunggu...
Nirwasita
Nirwasita Mohon Tunggu... Penulis - Akun Resmi

Official Account Content Creator Kompasiana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perluaskan Lapangan Kerja dengan Penanaman Modal guna Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Indonesia

30 September 2022   20:43 Diperbarui: 30 September 2022   20:46 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Foto : Nirwasita (Content Creator Kompasiana)

Wida Wandari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)
Wida Wandari (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya)

Ditulis Oleh : Wida Wandari (Mahasiswa Fakultas Hukum UPR)

Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi suatu kegiatan dalam melakukan investasi yang dilakukan oleh penanam modal asing yang bertujuan untuk dapat melakukan kegiatan usaha yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia (NKRI). Penanaman modal dapat digunakan modal asing secara keseluruhan atau dengan bergabung dengan modal yang ada dalam negeri. PMA adalah salah satu proses agar para investor luar dapat melakukan kegiatan investasi dengan melakukan pembangunan, membeli total, dan mengakuisisi suatu perusahaan.

Penanaman Modal Asing (PMA) bisa diartikan bahwa penanaman modal yang dilakukan oleh para pihak swasta di negara asal pemilik modal, atau dengan penanaman modal suatu negara ke negara lain atas nama pemerintah negara si pemilik modal. Semua pengaturan mengenai Penanaman Modal Asing telah diatur dalam ketentuan hukum Undang-undang Nomor 25 tahun 2007 pasal 1 ayat 3 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan suatu usaha yang berada pada suatu wilayah indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing  secara penuh ataupun secara berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Dalam pendirian PT yang bermodal dari penanaman modal asing terdapat beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi oleh seluruh penanam modal yang ingin membuat PT di Indonesia hal tersebut antara lain sebagai berikut :

  • Akta pendirian PT, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pengesahan suatu badan hukum PT, dan juga NPWP perusahaan
  • Penanaman modal harus memiliki kekayaan bersih senilai Rp.10 miliar.
  • Hasil dari penjualan tahunan harus lebih dari Rp.50 miliar dengan total nilai investasi lebih dari jumlah Rp.10 miliar
  • Penanaman modal asing wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan sektor bisnis perusahaan tersebut.

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi dalam sebuah negara sangat dipengaruhi oleh akumulasi dari modal investasi, peralatan, tanah, serta sarana dan yang paling utama adalah sumber daya manusianya, dan sumber daya alam yang secara jumlah maupun tingkat memiliki kualitas penduduk intik kemajuan teknologi. Investasi yang berlangsung dari berbagai sektor di Indonesia menjadi pendorong dari kenaikan output dan permintaan input dengan begitu terdapat pengaruh terhadap kenaikan pendapatan dan perluasan kesempatan kerja yang dapat menumbuhkan ekonomi Indonesia.

Kelebihan dari investasi modal asing sangat banyak, salah satunya untuk dapat memperkenalkan kebermanfaat sebuah teknologi, ilmu dan organisasi mutakhir ke negara terbelakang. Kemudian investasi asing secara perjalanan dapat mendorong perusahaan lokal agar dapat mengivestasikan lebih banyak pada perusahaan seperti bekerja sama. Maka dengan begitu menurut hemat penulis investasi dapat menjadi kunci dari laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, hal tersebut nantinya dapat mendorong kenaikan output yang signifikan, dan juga secara otomatis bisa meningkatkan permintaan input. Adanya investasi membuka peluang kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang akan diterima nantinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun