Mohon tunggu...
Nirmala
Nirmala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemulihan Kondisi Ekonomi dan Sosial di Era Pandemi Covid-19: Melalui Program Bantuan Sosial dan Pelatihan Green Entreuprenership

11 Maret 2022   12:09 Diperbarui: 13 Maret 2022   20:42 923
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PERMASALAHAN COVID-19

                Merebaknya wabah covid-19 berawal dari kota Wuhan di China yang kemudian menyebar ke banyak Negara di dunia termasuk Negara Indonesia. Wabah covid-19 di Indonesia mulai menyebar sejak bulan Maret 2020 tepatnya di Kota Depok, Indonesia. Permasalahan wabah covid-19 ini menjadi masalah global yang memberikan banyak dampak negatif di hampir semua sektor lapisan kehidupan masyarakat di dunia, antara lain: sektor pariwisata, sektor transportasi, sektor ketenagakerjaan. Selain itu sektor ekonomi dan sosial juga mengalami dampak negatif yang cukup signifikan. Karena wabah covid-19 telah menyebabkan sektor ekonomi Negara dan masyarakat menjadi terpuruk. Masyarakat yang paling terdampak wabah covid-19 adalah masyarakat yang bekerja pada sektor informal seperti, ojek online, supir angkot dan supir taksi, pedagang kuliner, pedagang kaki lima dan pedagang UMKM. Penghasilan mereka turun secara dratis. Selain itu adalah masyarakat yang bekerja pada sektor industri sebagai pekerja atau buruh pada suatu perusahaan industri. Juga mengalami penurunan omset perusahaan yang disebabkan melemahkan daya beli masyarakat yang disebabkan wabah covid-19 yang menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi tersebut semakin memperparah tingkat pengangguran di Indonesia terutama di sektor ketenagakerjaan. 

DAMPAK YANG TERJADI DI MASYARAKAT AKIBAT  COVID-19

Dr. R. Stevanus C. Handoko S.Kom., MM anggota DPRD DIY yang juga menjadi pengamat kebijakan publik dan pelaku bisnis, menyampaikan minimal ada 5 dampak besar pandemi covid-19 bagi perekonomian nasional.  

  1. Dampak yang pertama yang sangat terasa dan mudah sekali dilihat adalah melemahnya konsumsi rumah tangga atau melemahnya daya beli masyarakat secara luas. 
  2. Dampak kedua menurunnya angka Investasi diberbagai sektor usaha. 
  3. Dampak ketiga adalah pelemahan ekonomi daerah dan nasional. Penurunan penerimaan pajak, perlambatan pertumbuhan ekonomi menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan nasional dikala pandemi. 
  4. Dampak keempat adalah pergeseran pola bisnis dan penerapan bisnis model yang tidak biasa. Pembatasan akses mobilitas masyarakat untuk bertemu dalam berbagai kegiatan termasuk didalamnya kegiatan bisnis/ekonomi mengakibatkan tumbuhnya pergeseran bisnis model yang ada saat ini. Shifting ekonomi konvensional yang dahulu diprediksikan masih membutuhkan waktu untuk implementasi dimasyarakat ternyata dalam kondisi pandemi seperti saat ini, semua pihak dituntut untuk beradaptasi dengan bisnis model yang baru. 
  5. Dampak kelima yang cukup signifikan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pandemi covid-19 mendorong semua orang untuk tidak lagi beraktivitas secara konvensional. Pembatasan pertemuan, pembatasan aktivitas berkerumun menjadi pemicu perlu adanya inovasi dengan pemanfaatan teknologi.

Dampak tersebut terlihat dari cuplikan tabel diatas yaitu menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Sakernas, sekitar 29,12 juta orang usia kerja di Indonesia terkena dampak pandemi covid-19 pada Agustus 2020. Kita dapat melihat dampak pandemi covid-19 menyebabkan meningkatnya angka pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia dari 5,23% melonjak menjadi 7,07%. Hal inilah yang mendorong Pemerintah serta para Menteri tepatnya Menteri ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bahu-membahu mencari solusi dalam mengatasi permasalahan kondisi ekonomi dan sosial di Indonesia akibat wabah covid-19 tersebut. 

SOLUSI KEBIJAKAN DAN PROGRAM UNTUK MENGATASI DAMPAK COVID-19 BAGI MASYARAKAT

Upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan perekonomian nasional serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak menjadi langkah awal untuk melakukan pemulihan ekonomi dan sosial. Salah satunya dengan mengadakan program bantuan sosial dan pelatihan Green Entrepreunership bagi para UMKM maupun masyarakat yang terdampak wabah covid-19.  Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diterbitkan oleh pemerintah sebetulnya lebih banyak memuat terkait pengaturan kebijakan keuangan antara pusat dan daerah, stabilitas sistem keuangan, kebijakan perpajakan, pemulihan perekonomian nasional, dsb. Kebijakan perencanaan pembangunan sosial tersebut kemudian dilakukan realisasi anggaran program untuk membantu pemulihan akibat dampak dari pandemi covid-19, yaitu:

(1). PROGRAM BANTUAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT

Pemerintah telah menganggarkan total biaya penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp695,20 triliun yang dialokasikan untuk beberapa sektor yang terdampak, antara lain: Total realisasi adalah Rp151,25 triliun atau 21,8% dari pagu program Pemulihan Ekonomi Nasional. Misalnya realisasi untuk perlindungan sosial sebesar Rp85,3 triliun dari pagu Rp203,91 triliun. Anggaran yang sudah terealisasi untuk Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp26,6 triliun, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa Rp8,3 triliun, kartu sembako Rp25,5 triliun, program prakerja Rp2,4 triliun, bantuan sembako Jabodetabek Rp2,9 triliun, bantuan tunai non-Jabodetabek Rp16,5 triliun dan diskon listrik Rp3,1 triliun.

program-bantuan-sosial-622ae0d57a36cd01d22fdbf2.jpeg
program-bantuan-sosial-622ae0d57a36cd01d22fdbf2.jpeg
(2). PROGRAM PELATIHAN UMKM: GREEN ENTREPREUNERSHIP     

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun