Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Humor

Tips Jaga Keperawanan: Hindari Rokok dan Celana Jeans

15 Juni 2013   22:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:58 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humor. Sumber ilustrasi: PEXELS/Gratisography

Fenomena mucikari SMP kelas II di Surabaya yang meniru mucikari Ahmad Fathanah sungguh membuat kita sebagai orang tua prihatin. Siswi SMP tersebut ternyata mendapatkan ide mengikuti berita kriminal dan perdagangan perempuan trafficking sebagai ilham tindakannya. Maka dia mulai beraksi menjual para perempuan seusia dia bahkan di atasnya sekelas SMA. Media massa yang membeberkan modus operandi perdagangan manusia ternyata dia pelajari dengan seksama dan dipraktekkan dengan menggunakan media sosial dan alat komunikasi hand phone dan internet.

Dari 15 pelajar binaan mucikari kelas SMP ini, ternyata 12 orang adalah para pelajar yang merokok. Para gadis tersebut semuanya memiliki hobby merokok. Selain merokok mereka yang selalu berpakaian seragam sekolah rok panjang sampai mata kaki. Jika di luar sekolah mereka lebih sering mengenakan celana jeans daripada pakaian sopan lainnya seperti rok pendek, rok mini dan celana bahan.

Jadi bisa disimpulkan bahwa keperawanan bisa dijaga dengan (1) menghindari rokok bagi para siswi atau pelajar putri. Selain menghindari merokok, pelajar putrid juga harus menghindari pemakai celana jeans.

Salam bahagia ala saya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun