Mohon tunggu...
Ninoy N Karundeng
Ninoy N Karundeng Mohon Tunggu... Operator - Seorang penulis yang menulis untuk kehidupan manusia yang lebih baik.

Wakil Presiden Penyair Indonesia. Filsuf penemu konsep "I am the mother of words - Saya Induk Kata-kata". Membantu memahami kehidupan dengan sederhana untuk kebahagian manusia ...

Selanjutnya

Tutup

Politik

8 Sebab Gatot Tolak Ditangani Kejagung

11 Agustus 2015   21:17 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:17 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jadi, upaya Gatot menolak ditangani oleh Kejaksaan Agung adalah trik dan strategi hukum brilian dan licik yang dipraktekkan oleh Gatot dan OC yang kompak untuk secara bersama-sama bebas dari jerat hukum.

Namun KPK dan Kejaksaan Agung bukan organisasi dan lembaga penegak hukum tolol. Kejaksaan Agung menolak melimpahkan ke KPK. Dan KPK pun hanya akan fokus menangani kasus suap yang sudah jelas arahnya: kasus bansos. Sekedar bocoran yang diperoleh oleh Ki Sabdopanditoratu: Gatot dan Evi akan dihukum berat oleh Kejaksaan Agung dan kasus mereka akan menjadi mercusuar Kejaksaan Agung. Sementara OC hanya akan dijerat dengan pasal penyuapan. (Catatan: Gatot akan dihukum sekitar 12 sampai 18 tahun dengan kemungkinan ancaman seumur hidup. OC akan dihukum paling lama 4 tahun.)

Salam bahagia ala saya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun