Mohon tunggu...
Nino Dumanauw
Nino Dumanauw Mohon Tunggu... -

Hanya seorang pengamat biasa.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bocoran Isi Kontrak BOT Hotel Indonesia dengan Grand Indonesia

9 Maret 2016   20:43 Diperbarui: 9 Maret 2016   21:00 10137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             [caption caption="Proposal Pengajuan HPL dari HIN kepada BPN"]

[/caption]

[caption caption="Rencana pengembangan dalam pengajuan HPL oleh HIN"]

[/caption]

\[caption caption="Tandatangan di atas materai Dirut HIN kepada BPN"]

[/caption]

[caption caption="Permintaan HPL"]

[/caption]

Kenapa pihak HIN mempermasalahkan pembangunan dua gedung itu padahal mereka sudah mengetahui dan mencantumkannya ke dalam proposal HPL ke Badan Pertanahan Nasional?  Padahal ketika BOT berakhir, HIN bisa diuntungkan secara komersial karena nilai kumulatif bangunan (dan lokasi) yang akan diserahkan akan jauh lebih besar dari nilai sebelum direnovasi.  

Alasan HIN  tidak mengetahui pembangunan Menara BCA juga tak masuk akal. Silakan googling dan cari alamat kantor Hotel Indonesia Natour. Anda akan menemukannya di lantai 39 Menara BCA. Kok bisa? Ya iyalah. Kan di dalam perjanjian BOT sudah disebutkan GI wajib menyediakan kantor bagi HIN. HIN mendapat ruangan kantor seluas 1.000 m2 di lokasi gedung dan fasilitas penunjang, tanpa dikenakan biaya sewa oleh GI alias GRATISAN.


[caption caption="Kantor HIN di lantai 39 Menara BCA"]

[/caption]

Pengagunan sertifikat kepada pihak ketiga

 

Dalam pasal 9.5 dalam perjanjian BOT dinyatakan “Untuk menghindari keraguan, Penerima Hak BOT berhak untuk menjaminkan hak atas tanah sebagaimana diuraikan dalam sertifikat HGB di atas HPL maupun HMASRS berikut Gedung dan Fasilitas Penunjang yang terdaftar atas nama Penerima Hak BOT untuk mendapatkan pendanaan dari pihak ketiga ...”

Dari pasal itupun sudah jelas kalau yang dapat dijaminkan HANYA HGB atas nama GI.  Sementara sertifikat HPL tanah atas nama HIN tidak pernah dijaminkan karena dipegang oleh HIN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun