Kesimpulan :
  Pegawai KPK dari Tingkat atas sampai kebawah ternyata melakukan kegiatan Gratifikasi. Padahal mereka adalah ASN / Aparatur Sipil Negara yang digaji dari uang rakyat. Dan kalau ingin menjadi ASN juga harus melewati yang Namanya TES SKD yang salah satunya ada materi TES WAWASAN KEBANGSAAN. Nilai TWK nya patut dipertanyakan. Dan contohnya pada kasus Lili Pintauli yang tidak jera untuk melakukan gratifikasi padahal sudah mendapatkan sanksi. Dewas KPK perlu menyadari untuk memperkuat pencegahan pelanggaran kode etik agar kasus Lili Pintauli tidak terulang lagi. Dua kasus lili bisa menjadi pelajaran berharga bahwa hukuman yang diberikan DEWAS KPK Tidak efektif dan tidak memberikan efek jera. Logikanya begini penindakan tegas akan memberikan efek jera dan dapat mencegah dari tindakan gratifikasi. Pelanggaran kode etik harus ditindak tegas demi mencegah kejadiuan serupa. Oleh karena itu, DEWAS KPK wajib mawas diri demi menghidupkan kembali marwah KPK dan mengembalikan lagi kepercayaan publik kepada KPK.Â