Mohon tunggu...
Ninki Muhammad Gunawan
Ninki Muhammad Gunawan Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar/Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi

Hobi saya adalah berolahraga seperti Lari,Voli,Sepak Bola.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sadis! Korupsi di Lembaga Anti Korupsi

22 Januari 2024   12:16 Diperbarui: 22 Januari 2024   12:16 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan :

    Pegawai KPK dari Tingkat atas sampai kebawah ternyata melakukan kegiatan Gratifikasi. Padahal mereka adalah ASN / Aparatur Sipil Negara yang digaji dari uang rakyat. Dan kalau ingin menjadi ASN juga harus melewati yang Namanya TES SKD yang salah satunya ada materi TES WAWASAN KEBANGSAAN. Nilai TWK nya patut dipertanyakan. Dan contohnya pada kasus Lili Pintauli yang tidak jera untuk melakukan gratifikasi padahal sudah mendapatkan sanksi. Dewas KPK perlu menyadari untuk memperkuat pencegahan pelanggaran kode etik agar kasus Lili Pintauli tidak terulang lagi. Dua kasus lili bisa menjadi pelajaran berharga bahwa hukuman yang diberikan DEWAS KPK Tidak efektif dan tidak memberikan efek jera. Logikanya begini penindakan tegas akan memberikan efek jera dan dapat mencegah dari tindakan gratifikasi. Pelanggaran kode etik harus ditindak tegas demi mencegah kejadiuan serupa. Oleh karena itu, DEWAS KPK wajib mawas diri demi menghidupkan kembali marwah KPK dan mengembalikan lagi kepercayaan publik kepada KPK. 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun