Terhambatnya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Makassar.
Di awal tahun 2020, warga kota Makassar kembali harus menahan diri untuk menjalankan urusannya di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar. Sejak tanggal 8 Januari hingga saat ini 15 Januari, layanan administrasi kependudukan terhambat akibat dari jaringan sedang dalam kondisi "offline".
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil, Chaidir, yang ditemui oleh rekan-rekan pers sebagaimana rilis berita online di makassar.sindonews.com yang memuat berita tentang status "offline" nya jaringan di Dinas tersebut.
Pengumuman tentang keterhambatan ini juga telah dilaksanakan dengan menempelkan selebaran-selebaran di setiap meja pelayanan (front office) yang berisi, "Pengumuman! Offline Mulai dari tanggal 8 Januari 2020 Sampai Batas waktu yang belum ditentukan."
Pemutusan jaringan ini merupakan langkah yang diambil oleh Kementerian Dalam Negeri khususnya Direktur Jenderal Kepedudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan secara Nasional.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) menyebutkan bahwa:
Pasal 1 ayat (1).
 "Administrasi Kependudukan Secara Daring yang selanjutnya disebut Adminduk Daring adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain."
Pasal 1 ayat (2)
"Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring adalah proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi."
Akibat dari pemutusan jaringan ini, beberapa pelayanan administrasi kependudukan terhambat dikarenakan akses layanan yang dilakukan oleh pegawai yang menjalankan tugasnya tidak dapat mengakses secara daring, seperti pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik.
Sepanjang keberlakuan sistem jaringan masih demikian, maka untuk urusan-urusan dokumen yang hanya dapat diakses melalui sistem jaringan daring tidak dapat dilakukan. Kecuali urusan yang hanya sekedar untuk melakukan registrasi kependudukan, permintaan data melalui catatan buku, penandatanganan sebagai pengesahan, dan sebagainya yang tidak melibatkan dokumentasi dan informasi berbasis daring.
Pelayanan berbasis sistem tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat (3) PERMENDAGRI Nomor 7 Tahun 2019:
"Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan."